Bandung: Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Sidang digelar secara terbuka dan dihadiri langsung oleh Herry.
Herry hadir di PN bandung sekitar pukul 9.30 WIB, diantar tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah dan peci warna hitam, Herry berjalan menuju ruangan sidang tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Saat sidang dimulai, puluhan saksi dihadirkan dan menyampaikan keterangan di depan majelis hakim. Herry pun tak menanggapi keterangan para saksi tersebut.
Baca juga: 5 Daerah di Babel Diminta Taat Aturan PPKM Level 3
Selain korban dan anak saksi korban, selama sidang, ahli juga dihadirkan ke muka persidangan. Mulai dari ahli pidana hingga psikolog.
Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.
Bandung: Terdakwa kasus pemerkosaan
terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Sidang digelar secara terbuka dan dihadiri langsung oleh Herry.
Herry hadir di PN bandung sekitar pukul 9.30 WIB, diantar tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah dan peci warna hitam, Herry berjalan menuju ruangan sidang tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Saat sidang dimulai, puluhan saksi dihadirkan dan menyampaikan keterangan di depan majelis hakim. Herry pun tak menanggapi keterangan para saksi tersebut.
Baca juga:
5 Daerah di Babel Diminta Taat Aturan PPKM Level 3
Selain korban dan anak saksi korban, selama sidang, ahli juga dihadirkan ke muka persidangan. Mulai dari ahli pidana hingga psikolog.
Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)