Pangkalpinang: Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangka Belitung (Babel) meminta lima daerah yang naik status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga untuk mematuhi sejumlah aturan.
Sekretaris Percepatan Penanganan Covid-19 Babel Mikron Antariksa mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri terkain kenaikan level PPKM di Babel baru sampai semalam. Sehingga penerapannya baru dilaksanakan hari ini.
"Memang masih melaksanakan aturan di level dua, nah semalam kita terima Inmendagri bahwa lima daerah kita naik level dari dua ketiga," kata Mikron. Selasa, 15 Februari 2022.
Ada sejumlah pembatasan yang harus dipatuhi lima daerah tersebut. Seperti PTM terbatas dalam hal ini 50 persen, WFH perkantoran 50 persen, kegiatan agama 50 persen, dan kegiatan seminar untuk sementara ditiadakan.
Baca juga: Begini Kondisi Cuaca Kala Ritual Maut di Jember
Ia berharap, aturan PPKM level 3 tidak hanya di atas kertas, namun dipatuhi oleh daerah-daerah di Babel. Satgas di Kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan terhadap ketentuan itu, apakah sudah dipatuhi atau belum.
"Mau tidak mau, aturan ini harus di Patuhi Pemkab, kita juga akan berkirim surah ke satuan pendidikan agar PTM kembaili dilaksanakan 50 persen atau secara daring," jelasnya.
Ia menambahkan, lima daerah yang naik ke level 3 adalah, Pangkalpinang, Bangka, Belitung, Belitung Timur dan Bangka Tengah, sedangkan untuk level dua. Bangka Selatan dan Bangka Barat.
Pangkalpinang: Satuan Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Bangka Belitung (Babel) meminta lima daerah yang naik status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga untuk mematuhi sejumlah aturan.
Sekretaris Percepatan Penanganan Covid-19 Babel Mikron Antariksa mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri terkain kenaikan level PPKM di Babel baru sampai semalam. Sehingga penerapannya baru dilaksanakan hari ini.
"Memang masih melaksanakan aturan di level dua, nah semalam kita terima Inmendagri bahwa lima daerah kita naik level dari dua ketiga," kata Mikron. Selasa, 15 Februari 2022.
Ada sejumlah pembatasan yang harus dipatuhi lima daerah tersebut. Seperti PTM terbatas dalam hal ini 50 persen, WFH perkantoran 50 persen, kegiatan agama 50 persen, dan kegiatan seminar untuk sementara ditiadakan.
Baca juga:
Begini Kondisi Cuaca Kala Ritual Maut di Jember
Ia berharap, aturan PPKM level 3 tidak hanya di atas kertas, namun dipatuhi oleh daerah-daerah di Babel. Satgas di Kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan terhadap ketentuan itu, apakah sudah dipatuhi atau belum.
"Mau tidak mau, aturan ini harus di Patuhi Pemkab, kita juga akan berkirim surah ke satuan pendidikan agar PTM kembaili dilaksanakan 50 persen atau secara daring," jelasnya.
Ia menambahkan, lima daerah yang naik ke level 3 adalah, Pangkalpinang, Bangka, Belitung, Belitung Timur dan Bangka Tengah, sedangkan untuk level dua. Bangka Selatan dan Bangka Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)