Spanduk betuliskan penutupan PETI Dongidongi (ANTARA/HO-Dok ANTARA)
Spanduk betuliskan penutupan PETI Dongidongi (ANTARA/HO-Dok ANTARA)

Tambang Emas Ilegal Menjamur, Gubernur Sulteng Surati Polda

Antara • 13 Januari 2022 12:42
Palu: Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura meminta Polda Sulteng menertibkan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sulteng. Tambang emas ilegal di Sulteng kian menjamur.
 
"Gubernur Sulteng telah menandatangani surat permohonan dan penertiban PETI di wilayah Sulteng, yang ditujukan kepada Polda Sulteng," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh di Palu, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Permohonan penertiban PETI di wilayah Sulteng, yang ditujukan kepada Polda Sulteng, tertuang dalam surat Gubernur Sulteng Nomor 540/58/DIS.ESDM, 12 Januari 2022.

Dalam surat itu Gubernur menyampaikan ke Polda bahwa, Pemerintah Provinsi Sulteng telah mengajukan usulan tiga lokasi potensial pertambangan emas di tiga kabupaten meliputi, Kabupaten Parigi Moutong, Buol dan Tolitoli, untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
 
Usulan Pemerintah Provinsi Sulteng disertai dengan lokasi dan bukti dukung persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang disampaikan kepada Kementerian Eenergi Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Minerba.
 
Baca: Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah kian Marak
 
Sehubungan dengan itu, maka Gubernur Rusdy Mastura memohon kepada Polda Sulteng agar melakukan penegakan hukum/penertiban kegiatan PETI di kabupaten/kota se-Sulteng.
 
"Gubernur memohon agar dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atas maraknya pertambangan tanpa izin, yang sampai saat ini masih terjadi pada beberapa titik, yang tersebar di wilayah kabupaten/kota se-Sulteng," ungkap Ridha.
 
Salah satu pertambangan ilegal yang dipandang harus ditertibkan adalah aktivitas pertambangan di Dongidongi, Kabupaten Poso.
 
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyatakan semua pihak mulai dari unsur pemerintah hingga masyarakat sepakat untuk menutup secara permanen kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Desa Dongidongi, Kabupaten Poso.
 
Alasan penutupan tambang emas ilegal itu karena berada di areal Taman Nasional Lore Lindu, yang merupakan wilayah konservasi yang sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
Selain itu, Pemprov Sulteng menyebut kegiatan tambang emas ilegal tersebut telah menimbulkan konflik, kriminalisasi dan berbagai masalah sosial, serta kerusakan lingkungan hidup.
 
Pemprov Sulteng juga mengatakan tambang emas ilegal di Dongidongi lebih dikuasai oleh warga luar sekitar dan pemilik modal, atau cukong. Sementara masyarakat dongi-dongi hanya sebagian kecil bekerja sebagai pekerja kasar di tambang tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan