Depok: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, membuka posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh di Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko ini, terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.
"Nanti dari laporan tersebut, kami akan mengecek kembali ke perusahaan," kata Thamrin di Depok, Jumat, 22 April 2022.
Baca: Polri Tak Segan Tindak Tegas Ormas Minta THR
Namun, lanjut dia, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, maka pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mempunyai fungsi pengawasan. Disnaker Provinsi yang akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
"Mungkin di Provinsi sudah ada berita acara terkait kepailitan perusahaan. Tetapi kami belum menerima tembusannya. Nanti bisa saja seperti itu," jelasnya.
Thamrin menambahkan tak hanya membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan melakukan monitoring selama tiga hari ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.
"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Posko tersebut mulai dibuka pada 25 April 2022 setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Depok: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, membuka posko pengaduan pencairan
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh di Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko ini, terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.
"Nanti dari laporan tersebut, kami akan mengecek kembali ke perusahaan," kata Thamrin di Depok, Jumat, 22 April 2022.
Baca:
Polri Tak Segan Tindak Tegas Ormas Minta THR
Namun, lanjut dia, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, maka pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mempunyai fungsi pengawasan. Disnaker Provinsi yang akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
"Mungkin di Provinsi sudah ada berita acara terkait kepailitan perusahaan. Tetapi kami belum menerima tembusannya. Nanti bisa saja seperti itu," jelasnya.
Thamrin menambahkan tak hanya membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan melakukan monitoring selama tiga hari ke sejumlah perusahaan. Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.
"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Posko tersebut mulai dibuka pada 25 April 2022 setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)