Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan 17 jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka 'Crazy Rich Soreang' alias Doni Salmanan.
Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan sebanyak 17 JPU itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Didi di Kantor Kejati Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022.
Menurutnya, Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.
Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumahnya yang berada di Soreng turut disita untuk dijadikan barang bukti.
Ia menjelaskan konstruksi perkaranya, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex. Menurutnya, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.
"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," kata dia.
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan 17 jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka 'Crazy Rich Soreang' alias
Doni Salmanan.
Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan sebanyak 17 JPU itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Didi di Kantor Kejati Jawa Barat, Selasa, 5 Juli 2022.
Menurutnya, Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.
Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumahnya yang berada di Soreng turut disita untuk dijadikan barang bukti.
Ia menjelaskan konstruksi perkaranya, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex. Menurutnya, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena
menjadi affiliator.
"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)