Makassar: Keluarga korban AI, 13, resmi melaporkan oknum perwira polisi berpangkat AKBP pelaku rudapaksa ke Polda Sulawesi Selatan. Kasus ini sendiri telah diselidiki Propam Polda Sulsel.
"Iya hari ini kita sudah lakukan laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur," kata, Kuasa Hukum Korban, Amuriddin, saat ditemui di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa, 1 Maret 2022.
Ia mengatakan laporan tersebut dilakukan setelah berunding dengan keluarga korban. Ia bertekad kasus ini harus dibawa ke ranah hukum untuk mencari keadilan bagi korban.
Amiruddin menjelaskan, korban diketahui diradupaksa oleh pelaku setelah bercerita kepada tantenya. Korban bercerita ia dilecehkan oleh terduga pelaku saat sedang bekerja di rumahnya.
"Korban tiba-tiba ingin ke tantenya (di Kalimantan). Tantenya kemudian bertanya dan akhirnya korban jujur apa yang dialami selama ini," ungkapnya.
Baca: Oknum Perwira Polisi di Sulsel Diduga Rudapaksa ART
Saksi yang mendapatkan informasi terkait hal itu kemudian memberitahu kepada orangtua korban. Karena tidak terima dengan kondisi anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, ia kemudian meminta untuk membuat laporan.
"Kami juga telah membawa bukti berupa hasil chatting korban dan terduga pelaku," ungkapnya.
Sebelumnya, Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat berpangkat perwira menengah (pamen) Polda Sulsel terhadap asisten rumah tangga (ART)-nya yang masih duduk di bangku SMP berinisial IS.
Siswa berusia 13 tahun itu merupakan warga Barombong, IS diduga dirudapaksa oknum perwira itu setelah AI menjadi ART di rumah pejabat Direktorat Polairud Polda Sulsel itu sejak September 2021 lalu.
Makassar: Keluarga korban AI, 13, resmi melaporkan oknum perwira polisi berpangkat AKBP pelaku
rudapaksa ke Polda Sulawesi Selatan. Kasus ini sendiri telah diselidiki Propam Polda Sulsel.
"Iya hari ini kita sudah lakukan laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur," kata, Kuasa Hukum Korban, Amuriddin, saat ditemui di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa, 1 Maret 2022.
Ia mengatakan laporan tersebut dilakukan setelah berunding dengan keluarga korban. Ia bertekad kasus ini harus dibawa ke ranah hukum untuk mencari keadilan bagi korban.
Amiruddin menjelaskan, korban diketahui diradupaksa oleh pelaku setelah bercerita kepada tantenya. Korban bercerita ia dilecehkan oleh terduga pelaku saat sedang bekerja di rumahnya.
"Korban tiba-tiba ingin ke tantenya (di Kalimantan). Tantenya kemudian bertanya dan akhirnya korban jujur apa yang dialami selama ini," ungkapnya.
Baca: Oknum Perwira Polisi di Sulsel Diduga Rudapaksa ART
Saksi yang mendapatkan informasi terkait hal itu kemudian memberitahu kepada orangtua korban. Karena tidak terima dengan kondisi anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, ia kemudian meminta untuk membuat laporan.
"Kami juga telah membawa bukti berupa hasil
chatting korban dan terduga pelaku," ungkapnya.
Sebelumnya, Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat berpangkat perwira menengah (pamen) Polda Sulsel terhadap asisten rumah tangga (ART)-nya yang masih duduk di bangku SMP berinisial IS.
Siswa berusia 13 tahun itu merupakan warga Barombong, IS diduga dirudapaksa oknum perwira itu setelah AI menjadi ART di rumah pejabat Direktorat Polairud Polda Sulsel itu sejak September 2021 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)