Sumedang: Kampung Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terkenal dengan pembuatan senapan angin. Kampung ini juga kerap dijuluki sebagai pembuat senapan yang akhirnya disalahgunakan oleh para pembelinya.
Nah, saat ini Kampung Cipacing berbenah. Agar tak lagi disalahgunakan, aturan ketat harus dipatuhi para pengrajin. Seperti, ketentuan kaliber proyektil tidak boleh melebihi 4,5 milimeter.
Pembinaan dilakukan oleh institusi kepolisian kepada ratusan pengrajin senapan angin. Para pengrajin mendapat pengarahan mulai dari anggota kepolisian di Polsek Jatinangor hingga Mabes Polri.
Ketua Koperasi Cipacing Mandiri, Cucu Suryaman, menyebutkan jika ada oknum yang membuat senapan angin ilegal atau melebihi kaliber yang ditentukan, akan diberi sanksi. "Hal itu sudah melanggar aturan," kata Cucu dalam tayangan Headline News di Metro TV, Senin, 28 Februari 2022.
Baca: Polda Sumsel Minta Masyarakat Tak Simpan Senjata Api Rakitan
Aturan ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak terulang kembali pembuatan laras senapan yang tidak sesuai dengan aturan. Selain merugikan masyarakat, kegiatan ilegal itu pun merugikan mata pencaharian mereka. (Paulina Wijaya)
Sumedang: Kampung Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terkenal dengan pembuatan
senapan angin. Kampung ini juga kerap dijuluki sebagai pembuat senapan yang akhirnya disalahgunakan oleh para pembelinya.
Nah, saat ini Kampung Cipacing berbenah. Agar tak lagi disalahgunakan, aturan ketat harus dipatuhi para pengrajin. Seperti, ketentuan kaliber proyektil tidak boleh melebihi 4,5 milimeter.
Pembinaan dilakukan oleh institusi kepolisian kepada ratusan pengrajin senapan angin. Para pengrajin mendapat pengarahan mulai dari anggota kepolisian di Polsek Jatinangor hingga Mabes Polri.
Ketua Koperasi Cipacing Mandiri, Cucu Suryaman, menyebutkan jika ada oknum yang membuat senapan angin ilegal atau melebihi kaliber yang ditentukan, akan diberi sanksi. "Hal itu sudah melanggar aturan," kata Cucu dalam tayangan Headline News di
Metro TV, Senin, 28 Februari 2022.
Baca:
Polda Sumsel Minta Masyarakat Tak Simpan Senjata Api Rakitan
Aturan ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak terulang kembali pembuatan laras senapan yang tidak sesuai dengan aturan. Selain merugikan masyarakat, kegiatan ilegal itu pun merugikan mata pencaharian mereka.
(Paulina Wijaya) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)