Dalam video itu, terlihat dua orang warga menegur pembuang sampah ke sebuah lahan. Kemudian, terjadi perdebatan karena tempat itu bukan TPS.
Perekam video juga menyatakan bahwa seharusnya sampah tidak dibuang ke lokasi tersebut melainkna ke TPA. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi di wilayahnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Iya itu di wilayah Rawalumbu, UPTD Rawalumbu," kata Yayan kepada Medcom.id, di Bekasi, Jumat 20 Mei 2022.
Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi tindakan warga yang berani menegur langsung aktivitas pembuangaan sampah ilegal.
Baca: Duh, Pantai Premium Labuan Bajo Kini Penuh Sampah
"Saya mengapresiasi jadi ada warga masyarakat yang peduli terhadap kebersihan, lingkungan dengan melihat orang lain membuang sampah dan langsung menegurnya," ujarnya.
Yayan mengimbau agar masyarakat Kota Bekasi tidak membuang sampah sembarangan. Yayan menuturkan pembuang sampah dapat dikenakan sanksi administrasi.
"Selama ini kita ada sanksi, kalau memang orangnya ada akan ada sanksi administrasi, akan diberikan pernyataan untuk sementara KTP bisa kita tahan," ujarnya.