Peristiwa nahas ini terjadi hanya karena dipicu oleh suara sound system yang terlalu nyaring hingga membuat pelaku merasa terganggu. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama mengatakan antara korban dan pelaku sempat beradu mulut.
“Pelaku menggunakan senjata tajam berupa pedang,” ujar AKP Eka Purnama dalam program Newsline di Metro TV, Kamis, 19 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Korban kemudian melempari pelaku dengan batu dan tidak berselang lama pelaku mengambil pedang dan langsung menikam korban. Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Pamekasan dan dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Alifiah Nurul Rahmania)