Bandung: Pabrik mi berformalin di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah beroperasi selama 4 tahun. Bahkan menurut polisi, warga sekitar tak mengetahui sama sekali bahwa pabrik tersebut memproduksi mi.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengungkapkan dibutuhkan waktu lebih dari satu bulan untuk membongkar kasus tersebut. Sebab, produksi mi berformalin dilakukan secara tertutup.
"Memang pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui," ucap Kusworo, di lokasi, Rabu, 29 Juni 2022.
Polisi kini telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial Y. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 karung mi dengan berat per karung 250 kg, lima karung formalin, serta berbagai macam peralatan dan bahan baku dari pembuat mi.
Baca juga: Pabrik Mi Berformalin di Bandung Digerebek, Produksi 2 Ton Setiap Hari
Dari pemeriksaan sementara, kata Kusworo, tersangka mencampur mi dengan formalin untuk memperpanjang masa kedaluwarsa. Sebanyak 2 ton mi berformalin diproduksi setiap hari.
"Mi-nya direbus menggunakan formalin sehingga kedaluwarsa produk makanan bisa lebih lama, bisa 4 sampai 5 bulan, dengan menggunakan formalin mi nya juga bisa lebih kenyal," ucap dia.
Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar
Bandung:
Pabrik mi berformalin di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah beroperasi selama 4 tahun. Bahkan menurut polisi, warga sekitar tak mengetahui sama sekali bahwa pabrik tersebut memproduksi mi.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengungkapkan dibutuhkan waktu lebih dari satu bulan untuk
membongkar kasus tersebut. Sebab, produksi mi berformalin dilakukan secara tertutup.
"Memang pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui," ucap Kusworo, di lokasi, Rabu, 29 Juni 2022.
Polisi kini telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial Y. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 karung mi dengan berat per karung 250 kg, lima karung formalin, serta berbagai macam peralatan dan bahan baku dari pembuat mi.
Baca juga:
Pabrik Mi Berformalin di Bandung Digerebek, Produksi 2 Ton Setiap Hari
Dari pemeriksaan sementara, kata Kusworo, tersangka mencampur mi dengan formalin untuk memperpanjang masa kedaluwarsa. Sebanyak
2 ton mi berformalin diproduksi setiap hari.
"Mi-nya direbus menggunakan formalin sehingga kedaluwarsa produk makanan bisa lebih lama, bisa 4 sampai 5 bulan, dengan menggunakan formalin mi nya juga bisa lebih kenyal," ucap dia.
Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)