Pemalang: Polres Pemalang menangkap tersangka AR, (22), warga Desa Mengori, Pemalang di Bekasi, Jawa Barat. Ia diduga mengirimkan paket ganja ke kampung halamannya sendiri untuk dikonsumsi nantinya ketika mudik Lebaran.
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan infomasi dari masyarakat terkait adanya kiriman paket mencurigakan dari wara Pemalang yang sedang merantau di Bekasi.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar paket yang dikirim oleh tersangka ke rumahnya sendiri di kampung halamannya tersebut berupa paket ganja seberat 23,5 gram," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Selasa, 4 April 2023.
Usai mengamankan paket ganja tersebut, polisi langsung membekuk tersangka AR di Bekasi.
“Tersangka AR diamankan ketika sedang berjualan buah nanas di kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Yovan.
Pelaku mengaku barang haram tersebut akan dikonsumsi bersama rekan-rekannya saat mudik nanti. Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Pemalang: Polres Pemalang menangkap tersangka AR, (22), warga Desa Mengori, Pemalang di Bekasi, Jawa Barat. Ia diduga mengirimkan paket
ganja ke kampung halamannya sendiri untuk dikonsumsi nantinya ketika
mudik Lebaran.
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan infomasi dari masyarakat terkait adanya kiriman paket mencurigakan dari wara Pemalang yang sedang merantau di Bekasi.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar paket yang dikirim oleh tersangka ke rumahnya sendiri di kampung halamannya tersebut berupa paket ganja seberat 23,5 gram," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Selasa, 4 April 2023.
Usai mengamankan paket ganja tersebut, polisi langsung membekuk tersangka AR di Bekasi.
“Tersangka AR diamankan ketika sedang berjualan buah nanas di kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Yovan.
Pelaku mengaku barang haram tersebut akan dikonsumsi bersama rekan-rekannya saat mudik nanti. Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)