"DN terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara sesuai dengan pasal 360 ayat (1) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, di Palembang, Senin, 6 Februari 2023.
Baca: Perawat RS Muhammadiyah Palembang Dinonaktifkan Usai Gunting Jari Bayi |
Ngajib mengatakan pihaknya saat ini belum melakukan penahanan terhadap DN. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan panggilan dan memeriksa DN usai ditetapkan tersangka.
Selain itu pihaknya juga siap memfasilitasi antara keluarga korban dengan oknum perawat tersebut dalam hal mediasi untuk diselesaikan kasus ini secara kekeluargaan. "Kita siap memfasilitasi hal itu bila memang adanya keinginan keduanya untuk melalukan mediasi dan diselesaikan dengan kekeluargaan,” jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menjelaskan untuk korban bayi delapan bulan tersebut saat ini kondisinya sudah membaik dan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. "Kondisi korban membaik dan masih dalam pengawasan dan perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang,” ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id