Palembang: Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang bernisial DN yang memotong jari kelingking bayi berusia delapan bulan terancam kurungan lima tahun penjara. Polisi menyebut DN melakukan kelalaian usai melakukan gelar perkara hari ini.
"DN terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara sesuai dengan pasal 360 ayat (1) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, di Palembang, Senin, 6 Februari 2023.
Ngajib mengatakan pihaknya saat ini belum melakukan penahanan terhadap DN. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan panggilan dan memeriksa DN usai ditetapkan tersangka.
Selain itu pihaknya juga siap memfasilitasi antara keluarga korban dengan oknum perawat tersebut dalam hal mediasi untuk diselesaikan kasus ini secara kekeluargaan. "Kita siap memfasilitasi hal itu bila memang adanya keinginan keduanya untuk melalukan mediasi dan diselesaikan dengan kekeluargaan,” jelasnya.
Dia menjelaskan untuk korban bayi delapan bulan tersebut saat ini kondisinya sudah membaik dan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. "Kondisi korban membaik dan masih dalam pengawasan dan perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang,” ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang:
Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah
Palembang bernisial DN yang memotong jari kelingking bayi berusia delapan bulan terancam kurungan lima tahun penjara. Polisi menyebut DN melakukan kelalaian usai melakukan gelar perkara hari ini.
"DN terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara sesuai dengan pasal 360 ayat (1) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, di Palembang, Senin, 6 Februari 2023.
Ngajib mengatakan pihaknya saat ini belum melakukan penahanan terhadap DN. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan panggilan dan memeriksa DN usai ditetapkan tersangka.
Selain itu pihaknya juga siap memfasilitasi antara keluarga korban dengan oknum perawat tersebut dalam hal mediasi untuk diselesaikan kasus ini secara kekeluargaan. "Kita siap memfasilitasi hal itu bila memang adanya keinginan keduanya untuk melalukan mediasi dan diselesaikan dengan kekeluargaan,” jelasnya.
Dia menjelaskan untuk korban bayi delapan bulan tersebut saat ini kondisinya sudah membaik dan masih dalam perawatan di
Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. "Kondisi korban membaik dan masih dalam pengawasan dan perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang,” ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)