Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo

Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

Gonti Hadi Wibowo • 06 Februari 2023 19:10
Palembang: Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang bernisial DN yang memotong jari kelingking bayi berusia delapan bulan terancam kurungan lima tahun penjara. Polisi menyebut DN melakukan kelalaian usai melakukan gelar perkara hari ini.
 
"DN terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara sesuai dengan pasal 360 ayat (1) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, di Palembang, Senin, 6 Februari 2023.
 
Baca: Perawat RS Muhammadiyah Palembang Dinonaktifkan Usai Gunting Jari Bayi

Ngajib mengatakan pihaknya saat ini belum melakukan penahanan terhadap DN. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan panggilan dan memeriksa DN usai ditetapkan tersangka.
 
Selain itu pihaknya juga siap memfasilitasi antara keluarga korban dengan oknum perawat tersebut dalam hal mediasi untuk diselesaikan kasus ini secara kekeluargaan. "Kita siap memfasilitasi hal itu bila memang adanya keinginan keduanya untuk melalukan mediasi dan diselesaikan dengan kekeluargaan,” jelasnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia menjelaskan untuk korban bayi delapan bulan tersebut saat ini kondisinya sudah membaik dan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. "Kondisi korban membaik dan masih dalam pengawasan dan perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang,” ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
(DEN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif