ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Diksar Unhas Terancam Pasal Berlapis

Muhammad Syawaluddin • 24 Mei 2023 19:32
Makassar: Tersangka kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dijerat dengan pasal berlapis. Kedua tersangka dikenai pasal kelalaian dan penganiayaan. 
 
Kanit Tipidum Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, mengatakan kedua tersangka dikenai Pasal 351 dan 359 KUHP. Sebelumnya hanya Pasal 351 tentang Kelalaian yang dikenakan.
 
"Kita tambahkan pasal 359," katanya, di Kota Makassar, Rabu, 24 Mei 2023.

Wawa mengatakan, penambahan pasal untuk menjerat kedua tersangka didasarkan pada foto-foto luka yang terdapat pada tubuh korban. Serta bukti lain sehingga pihaknya menambahkan pasal tersebut. 
 
"Salah satunya (alasan penambahan pasal) foto-foto korban," jelas dia. 
 
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kematian Mahasiswa Unhas Saat Diksar Mapala

Wawan juga mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Rencananya pemeriksaan keduanya dilakukan pada minggu ini. 
 
"Dua orang saja kita periksa. Tidak ada orang lain lagi," imbuhnya.
 
Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar tewas saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
 
Kedua tersangka yang ditetapkan oleh Polres Maros yakni yakni Ketua Mapala 09 Unhas MI dan Ketua Panitia Diksar, FT. Saat ini keduanya tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif selama pemeriksaan. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan