Yogyakarta: Kesenian angklung yang sempat digunakan mengamen di Malioboro sempat dilarang Pemerinta Kota (Pemkot) Yogyakarta. Namun, pihak pengelola Malioboro menyebut para pelaku kesenian tersebut dalam proses penataan.
"Kami juga melakukan tata kelola untuk musisi-musisi jalanan di kawasan Malioboro," kata Kepala UPT Pengelolaan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Ekwanto, pada Minggu, 16 April 2023.
Ekwanto menyebut para seniman tradisional itu dalam proses kurasi atau diatur UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta. Proses kurasi, kata dia, dilakukan bersama Dinas Kebudayaan, Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta, menggandeng Institut Musik Jalanan (IMJ) Yogyakarta, Paguyuban Malioboro, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan.
Tahapan itu dilakukan karena Malioboro menjadi tempat banyak kalangan. Mulai pemilik toko, jalur pejalan kaki, jalur disabilitas tunanetra dan masyarakat umum.
"Tata kelola ini mencakup banyak hal yang tentu saja kami lakukan agar semua pihak dapat beraktivitas dengan nyaman dan bisa dinikmati oleh warga dan wisatawan pengunjung Kawasan Malioboro," kata dia.
Ekwanto mengungkapkan kurasi musisi jalanan itu sekaligus penataan attitude atau sikap hingga pakaian yang dikenakan. Ia menyebut penataan juga ada inovasi yang dilakukan.
"Selain itu ada juga terkait inovasi pembuatan QRIS musisi jalanan. Ini dilakukan agar mereka dapat menerima apresiasi secara cashless dari penikmat musiknya," ucapnya.
Ekwanto menampik melarangan musisi angklung di Malioboro. Menurut dia, kebijakan terbaru ini sekaligus untuk menata kawasan Malioboro dan pengelolaan ruang berekspresi.
Ia meminta para seniman angklung mengikuti proses yang diadakan Pemkot Yogyakarta. Di sisi lain, ia mengatakan Pemkot Yogyakarta sudah dalam dua tahun terakhir menata kawasan Malioboro.
"Insyaallah ini adalah ikhtiar bersama dalam menciptakan kawasan Malioboro yang indah dan nyaman sesuai harapan kita bersama," ujar dia.
Sementara itu, pendiri IMJ Yogyakarta, Andi Malewa, mengatakan proses kurasi seni yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan UPT Cagar Budaya Malioboro tidak sepihak. Selain IMJ, Andi mengatakan, ada Paguyuban Malioboro, UPT Malioboro dan Ditjen Kebudayaan sejak tahun 2021.
"Tujuannya agar aktivitas musik jalanan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu aktifitas lainnya di kawasan tersebut," ujar Andi.
Ia berharap seluruh musisi jalanan di kawasan Malioboro dapat mengikuti proses kurasi yang sedang dijalankan pengelola. Ia berkata jika IMJ turut melakukan pembinaan kualitas musik jalanan.
"Selain kurasi, IMJ juga melakukan pembinaan dengan membuka kelas-kelas musik, agar kualitas bermusiknya semakin naik kelas, sesuai harapan kita bersama," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Kesenian
angklung yang sempat digunakan mengamen di Malioboro sempat dilarang Pemerinta Kota (Pemkot)
Yogyakarta. Namun, pihak pengelola Malioboro menyebut para pelaku kesenian tersebut dalam proses penataan.
"Kami juga melakukan tata kelola untuk musisi-musisi jalanan di kawasan Malioboro," kata Kepala UPT Pengelolaan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Ekwanto, pada Minggu, 16 April 2023.
Ekwanto menyebut para seniman tradisional itu dalam proses kurasi atau diatur UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta. Proses kurasi, kata dia, dilakukan bersama Dinas Kebudayaan, Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta, menggandeng Institut Musik Jalanan (IMJ) Yogyakarta, Paguyuban Malioboro, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan.
Tahapan itu dilakukan karena Malioboro menjadi tempat banyak kalangan. Mulai pemilik toko, jalur pejalan kaki, jalur disabilitas tunanetra dan masyarakat umum.
"Tata kelola ini mencakup banyak hal yang tentu saja kami lakukan agar semua pihak dapat beraktivitas dengan nyaman dan bisa dinikmati oleh warga dan wisatawan pengunjung Kawasan Malioboro," kata dia.
Ekwanto mengungkapkan kurasi musisi jalanan itu sekaligus penataan
attitude atau sikap hingga pakaian yang dikenakan. Ia menyebut penataan juga ada inovasi yang dilakukan.
"Selain itu ada juga terkait inovasi pembuatan QRIS musisi jalanan. Ini dilakukan agar mereka dapat menerima apresiasi secara
cashless dari penikmat musiknya," ucapnya.
Ekwanto menampik melarangan musisi angklung di Malioboro. Menurut dia, kebijakan terbaru ini sekaligus untuk menata kawasan Malioboro dan pengelolaan ruang berekspresi.
Ia meminta para seniman angklung mengikuti proses yang diadakan Pemkot Yogyakarta. Di sisi lain, ia mengatakan Pemkot Yogyakarta sudah dalam dua tahun terakhir menata kawasan Malioboro.
"Insyaallah ini adalah ikhtiar bersama dalam menciptakan kawasan Malioboro yang indah dan nyaman sesuai harapan kita bersama," ujar dia.
Sementara itu, pendiri IMJ Yogyakarta, Andi Malewa, mengatakan proses kurasi seni yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan UPT Cagar Budaya Malioboro tidak sepihak. Selain IMJ, Andi mengatakan, ada Paguyuban Malioboro, UPT Malioboro dan Ditjen Kebudayaan sejak tahun 2021.
"Tujuannya agar aktivitas musik jalanan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu aktifitas lainnya di kawasan tersebut," ujar Andi.
Ia berharap seluruh musisi jalanan di kawasan Malioboro dapat mengikuti proses kurasi yang sedang dijalankan pengelola. Ia berkata jika IMJ turut melakukan pembinaan kualitas musik jalanan.
"Selain kurasi, IMJ juga melakukan pembinaan dengan membuka kelas-kelas musik, agar kualitas bermusiknya semakin naik kelas, sesuai harapan kita bersama," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)