Jakarta: Mahasiswi berinisial RFP, 20, mengaku jadi karyawan salah satu perusahaan perangkat elektronik untuk menggelapkan telepon genggam hingga laptop merek Apple senilai Rp337 juta. Uang itu kemudian dia gunakan untuk berlibur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, RFP berpura-pura menjadi karyawan PT Erajaya dan meminta nomor resi kepada perusahaan ekspedisi.
“Kemudian (tersangka) meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi,” ujar Ade kepada awak media, Selasa, 22 Agustus 2023.
Setelah resi sudah di tangan, RFP mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan alasan disuruh oleh pemilik barang. Dengan cara itu RFP berhasil mencuri 28 barang yang terdiri dari iPhone 14 Pro, Macbook, dan iPad.
“Dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000,” ungkap Ade.
Uang itu digunakan RFP untuk kebutuhan sehari-hari dan berlibur ke Thailand. Ia pun ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya jalan-jalan dari Thailand.
Karena tindak kejahatan yang dilakukannya ini, perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian karena paket belanja online sejumlah customer-nya tidak pernah sampai ke tangan mereka.
Sementara itu, RFP ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Jakarta: Mahasiswi berinisial RFP, 20, mengaku jadi karyawan salah satu perusahaan perangkat elektronik untuk
menggelapkan telepon genggam hingga laptop merek
Apple senilai Rp337 juta. Uang itu kemudian dia gunakan untuk berlibur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, RFP berpura-pura menjadi karyawan PT Erajaya dan meminta nomor resi kepada perusahaan ekspedisi.
“Kemudian (tersangka) meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi,” ujar Ade kepada awak media, Selasa, 22 Agustus 2023.
Setelah resi sudah di tangan, RFP mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan alasan disuruh oleh pemilik barang. Dengan cara itu RFP berhasil
mencuri 28 barang yang terdiri dari iPhone 14 Pro, Macbook, dan iPad.
“Dengan menunjukan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000,” ungkap Ade.
Uang itu digunakan RFP untuk kebutuhan sehari-hari dan berlibur ke Thailand. Ia pun ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya jalan-jalan dari Thailand.
Karena tindak kejahatan yang dilakukannya ini, perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian karena paket belanja online sejumlah customer-nya tidak pernah sampai ke tangan mereka.
Sementara itu, RFP ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)