Artis Ferry Irawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. Antara/Willi Irawan
Artis Ferry Irawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. Antara/Willi Irawan

Babak Baru, Kasus KDRT Ferrry Irawan ke Venna Melinda Naik ke Meja Hijau

Amaluddin • 15 Maret 2023 15:42
Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara tahap I kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan lengkap atau P21. Ferry merupakan suami artis, Venna Melinda akan segera diadili.
 
"Kejaksaan menyatakan lengkap pada Selasa kemarin, dengan Nomor: B/2091/M 54/Eoh.1/3/2023," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, dikonfirmasi, Rabu, 15 Maret 2023. 
 
Karena sudah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya Ditreskrimum Polda Jatim akan segera melanjutkan pelimpahan berkas tahap II. Berkas perkara tahap II ini merupakan pelimpahan tersangka dan alat bukti.

"Kami akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Kediri pada Kamis," katanya.
 
Baca: Kejati Jatim Tunjuk 4 Jaksa Tangani Perkara KDRT Ferry Irawan

Jika sudah dilimpahkan, kejaksaan mempunyai wewenang untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri setempat. Sehingga, kasus ini dapat langsung disidangkan.
 
Kasus ini bermula dari artis Venna Melinda dan suaminya menginap di salah satu Hotel Kediri. Ketika itu pasangan suami istri ini terlibat cekcok di kamar hotel pada Minggu, 8 Januari 2023. 
 
Venna mengalami luka pada bagian hidungnya. Dia mengaku ditekan dengan kepala oleh Ferry Irawan sehingga terjadi pendarahan. Tak terima, Venna melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polres Kediri Kota. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim.
 
Ferry segera ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 dan 45 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua pasal digunakan karena ditemukan kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan