Semarang: Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah tidak mewajibkan siswa baru membeli seragam dari sekolah dan melarang kegiatan wisuda PAUD hingga SMP pada akhir jenjang pendidikan.
Memasuki tahun ajaran baru, warga Kota Semarang mulai menyerbu toko pakaian terutama menyediakan seragam sekolah. Semikian juga dengan toko peralatan sekolah juga banyak didatangi untuk membeli kebutuhan anak-anaknya.
"Pada masa tahun ajaran baru penjualan seragam sekolah melonjak, setiap hari sedikitnya dapat menjual 100 setel seragam," kata Haryono, 50, pemilik toko seragam di Telogosari, Kota Semarang.
Hal serupa juga diungkapkan Martini, 38, pedagang pakaian di Pasar Johar Semarang, meningkat penjualan seragam sekolah sudah diperkirakan sejak jelang ajaran baru, bahkan untuk memenuhi dagangan rela merogoh modal dengan meminjam bank.
Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan Kota Semarang tidak mewajibkan siswa baru membeli seragam dari sekolah. Sehingga para orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam sekolah dimanapun.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan instruksi tidak mewajibkan membeli seragam di sekolah, karena beberapa sekolah negeri masih mewajibkan siswa baru membeli seragam dari sekolah.
Pembelian seragam seperti merah putih, biru putih, pramuka, olah raga dan batik, lanjut Bambang Pramusinto, dinilai memberatkan bagi orang tua siswa baru terutama dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
"Kita telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah tidak wajib beli seragam bagi murid baru di
sekolah," imbuhnya.
Selain masalah seragam, Dinas Pendidikan juga mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tentang larangan menggelar wisuda di akhir jenjang tahun ajaran.
"Ketentuan ini sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 terkait prosesi wisuda," ujar Bambang Pramusinto.
Acara wisuda untuk PAUD, SD hingga SMP, ungkap Bambang Pramusinto, dinilai berlebihan, apalagi sampai diadakan di hotel dengan anggaran yang besar.
"Kita banyak menerima keluhan tentang ini," imbuhnya
Semarang: Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah tidak mewajibkan siswa baru membeli seragam dari sekolah dan melarang
kegiatan wisuda PAUD hingga SMP pada akhir jenjang pendidikan.
Memasuki tahun ajaran baru, warga
Kota Semarang mulai menyerbu toko pakaian terutama menyediakan seragam sekolah. Semikian juga dengan toko peralatan sekolah juga banyak didatangi untuk membeli kebutuhan anak-anaknya.
"Pada masa tahun ajaran baru penjualan seragam sekolah melonjak, setiap hari sedikitnya dapat menjual 100 setel seragam," kata Haryono, 50, pemilik toko seragam di Telogosari, Kota Semarang.
Hal serupa juga diungkapkan Martini, 38, pedagang pakaian di Pasar Johar Semarang, meningkat penjualan seragam sekolah sudah diperkirakan sejak jelang ajaran baru, bahkan untuk memenuhi dagangan rela merogoh modal dengan meminjam bank.
Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan Kota Semarang tidak mewajibkan siswa baru membeli seragam dari sekolah. Sehingga para orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam sekolah dimanapun.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan instruksi tidak mewajibkan membeli seragam di sekolah, karena beberapa sekolah negeri masih mewajibkan siswa baru membeli seragam dari sekolah.
Pembelian seragam seperti merah putih, biru putih, pramuka, olah raga dan batik, lanjut Bambang Pramusinto, dinilai memberatkan bagi orang tua siswa baru terutama dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
"Kita telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah tidak wajib beli seragam bagi murid baru di
sekolah," imbuhnya.
Selain masalah seragam, Dinas Pendidikan juga mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tentang larangan menggelar wisuda di akhir jenjang tahun ajaran.
"Ketentuan ini sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 terkait prosesi wisuda," ujar Bambang Pramusinto.
Acara wisuda untuk PAUD, SD hingga SMP, ungkap Bambang Pramusinto, dinilai berlebihan, apalagi sampai diadakan di hotel dengan anggaran yang besar.
"Kita banyak menerima keluhan tentang ini," imbuhnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)