Tangerang: Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tangerang Mohamad Rifki mengatakan, oknum dokter yang diduga melakukan tindakan asusila di salah satu klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang merupakan anggotanya. Sanksi siap diberikan, jika terbukti melakukan tindakan tersebut.
"Memang yang bersangkutan anggota IDI Tangerang. Ada mekanisme (sanksi) yang berjalan nanti. Biar proses hukumnya berjalan dulu hingga selesai," ujarnya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Rifki menuturkan, pihaknya tidak memandang bulu apakah itu anggotanya atau lebih tinggi, jika sudah terjerat dengan kasus hukum. Pihaknya pun mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus yang menjerat anggotanya tersebut sesuai dengan proses hukum.
"Jadi mau itu dokter atau bukan kalau masalah hukum itu harus diproses. Dan ini masih dugaan. Kalau memang terbukti bersalah, lanjutkan sesuai proses hukum berlaku. Tapi kalau tidak terbukti bersalah, kita harus adil. Nama baik yang bersangkutan harus dijaga," katanya.
Rifki menjelaskan, terkait sanksi di kedokteran menerapkan tiga hal, yakni masalah etik, disiplin, dan hukum. Pihaknya pun akan menunggu hasil proses dari kepolisian terkait kasus tersebut untuk pemberian sanksi.
"Karena ini masuk dalam masalah hukum jangan sampai kami mengintervensi. Tapi jangan sampai bias juga. Kalau terbukti bersalah kita ada majelis kode etik kedokteran. Nanti ada kajian berikutnya kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Tangerang tengah menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila oleh oknum dokter di salah satu klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah orang terkait dengan kasus dugaan asusila tersebut.
"Petugas masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi untuk mendapatkan keterangan awal atau kronologis peristiwa itu," ucapnya di Tangerang, Minggu, 6 Agustus 2023.
Meski tengah diselidiki, pihaknya belum bisa pastikan apakah kasus itu bisa naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Pasalnya, masih perlu melengkapi pemeriksaan atas bukti-bukti kasus tersebut.
"Yang pasti kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan awal kasus ini," katanya.
Pada Jumat, 4 Agustus pihaknya menerima informasi adanya dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual dengan korban seorang perempuan berusia 18 tahun saat berobat di salah satu klinik di wilayahnya itu.
"Dari keterangan awal, korban datang bersama suaminya hendak berobat pada hari Jumat, 4 Agustus. Adapun terduga pelaku pelecehan seksual adalah seorang dokter," ujarnya.
Setibanya di klinik, korban yang mengeluhkan sakit di bagian perut dan bagian reproduksi, kemudian mendapatkan penanganan medis. Pada saat penanganan medis itulah, kata dia, ada dugaan oknum dokter itu melakukan pelecehan terhadap korban.
"Setelah itu, korban bersama suaminya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Tangerang," ungkap Arief.
Tangerang: Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tangerang Mohamad Rifki mengatakan, oknum dokter yang diduga melakukan
tindakan asusila di salah satu klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang merupakan anggotanya. Sanksi siap diberikan, jika terbukti melakukan tindakan tersebut.
"Memang yang bersangkutan anggota
IDI Tangerang. Ada mekanisme (sanksi) yang berjalan nanti. Biar proses hukumnya berjalan dulu hingga selesai," ujarnya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Rifki menuturkan, pihaknya tidak memandang bulu apakah itu anggotanya atau lebih tinggi, jika sudah terjerat dengan kasus hukum. Pihaknya pun mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus yang menjerat anggotanya tersebut sesuai dengan proses hukum.
"Jadi mau itu dokter atau bukan kalau masalah hukum itu harus diproses. Dan ini masih dugaan. Kalau memang terbukti bersalah, lanjutkan sesuai proses hukum berlaku. Tapi kalau tidak terbukti bersalah, kita harus adil. Nama baik yang bersangkutan harus dijaga," katanya.
Rifki menjelaskan, terkait sanksi di kedokteran menerapkan tiga hal, yakni masalah etik, disiplin, dan hukum. Pihaknya pun akan menunggu hasil proses dari kepolisian terkait kasus tersebut untuk pemberian sanksi.
"Karena ini masuk dalam masalah hukum jangan sampai kami mengintervensi. Tapi jangan sampai bias juga. Kalau terbukti bersalah kita ada majelis kode etik kedokteran. Nanti ada kajian berikutnya kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Tangerang tengah menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila oleh oknum dokter di salah satu klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah orang terkait dengan kasus dugaan asusila tersebut.
"Petugas masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi untuk mendapatkan keterangan awal atau kronologis peristiwa itu," ucapnya di Tangerang, Minggu, 6 Agustus 2023.
Meski tengah diselidiki, pihaknya belum bisa pastikan apakah kasus itu bisa naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Pasalnya, masih perlu melengkapi pemeriksaan atas bukti-bukti kasus tersebut.
"Yang pasti kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan awal kasus ini," katanya.
Pada Jumat, 4 Agustus pihaknya menerima informasi adanya dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual dengan korban seorang perempuan berusia 18 tahun saat berobat di salah satu klinik di wilayahnya itu.
"Dari keterangan awal, korban datang bersama suaminya hendak berobat pada hari Jumat, 4 Agustus. Adapun terduga pelaku pelecehan seksual adalah seorang dokter," ujarnya.
Setibanya di klinik, korban yang mengeluhkan sakit di bagian perut dan bagian reproduksi, kemudian mendapatkan penanganan medis. Pada saat penanganan medis itulah, kata dia, ada dugaan oknum dokter itu melakukan pelecehan terhadap korban.
"Setelah itu, korban bersama suaminya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Tangerang," ungkap Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)