Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak usulan Paguyuban Warkop Surabaya, untuk beroperasional 24 jam. Alasannya, angka covid-19 di Jawa Timur (Jatim) masih tinggi.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengungkapkan kebijakan itu hasil pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak. Apalagi, di Kabupaten Bangkalan sendiri perkembangan kasus saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya.
"Jadi, sesuai arahan dari Pak Wali Kota adalah setelah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Hasilnya adalah belum bisa diperbolehkan warkop (warung kopi) atau angkringan buka sampai 24 jam," kata Irvan saat audiensi bersama Paguyuban Warkop Surabaya, Rabu, 9 Juni 2021.
Meski demikian, warkop atau angkringan di Surabaya masih tetap diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pagi hingga jam 22.00 WIB.
"Bahwa belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus covid-19 di Surabaya," tambah Irvan.
Hal serupa juga disampaikan perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, Dr Meivi Isnoviana. Menurutnya, kebijakan relaksasi berpotensi meningkatkan kasus covid-19.
"Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan covid-19," kata Meivi.
Baca: Dinkes Kudus Kekurangan Petugas Vaksinasi Covid-19
Sementara itu, Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jatim Estiningtyas Nugraheni menilai setiap kegiatan memang belum bisa dilakukan sama persis sebelum adanya pandemi. Ia meminta semua pihak sadar akan hal ini.
"Kalau pun (jam operasional) dikurangi, bukan berarti membatasi hak yang besar. Sebab, kesempatan berusahanya pun masih tetap ada," tutur Esti.
Oleh sebab itu, Esti kembali menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan untuk membuka usahanya meski terbatas. Apalagi, potensi perputaran ekonomi pada malam hari itu juga lebih sedikit dari siang.
Sebagai informasi, sebelumnya Paguyuban Warkop Surabaya menginginkan adanya pelonggaran atau pencabutan jam malam operasional usaha. Sebab, mereka menilai telah menaati instruksi pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan Satgas Covid-19 secara mandiri.
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak usulan Paguyuban Warkop Surabaya, untuk beroperasional 24 jam. Alasannya, angka
covid-19 di Jawa Timur (Jatim) masih tinggi.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengungkapkan kebijakan itu hasil pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak. Apalagi, di Kabupaten Bangkalan sendiri perkembangan kasus saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya.
"Jadi, sesuai arahan dari Pak Wali Kota adalah setelah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Hasilnya adalah belum bisa diperbolehkan warkop (warung kopi) atau angkringan buka sampai 24 jam," kata Irvan saat audiensi bersama Paguyuban Warkop Surabaya, Rabu, 9 Juni 2021.
Meski demikian, warkop atau angkringan di Surabaya masih tetap diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pagi hingga jam 22.00 WIB.
"Bahwa belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus covid-19 di Surabaya," tambah Irvan.
Hal serupa juga disampaikan perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, Dr Meivi Isnoviana. Menurutnya, kebijakan relaksasi berpotensi meningkatkan kasus covid-19.
"Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan covid-19," kata Meivi.
Baca:
Dinkes Kudus Kekurangan Petugas Vaksinasi Covid-19
Sementara itu, Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jatim Estiningtyas Nugraheni menilai setiap kegiatan memang belum bisa dilakukan sama persis sebelum adanya pandemi. Ia meminta semua pihak sadar akan hal ini.
"Kalau pun (jam operasional) dikurangi, bukan berarti membatasi hak yang besar. Sebab, kesempatan berusahanya pun masih tetap ada," tutur Esti.
Oleh sebab itu, Esti kembali menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan untuk membuka usahanya meski terbatas. Apalagi, potensi perputaran ekonomi pada malam hari itu juga lebih sedikit dari siang.
Sebagai informasi, sebelumnya Paguyuban Warkop Surabaya menginginkan adanya pelonggaran atau pencabutan jam malam operasional usaha. Sebab, mereka menilai telah menaati instruksi pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan Satgas Covid-19 secara mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)