Wali Kota Bogor dan Kapolresta Bogor mengawasi pelaksanaan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)
Wali Kota Bogor dan Kapolresta Bogor mengawasi pelaksanaan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku Lagi Tiap Akhir Pekan

Antara • 16 Juni 2021 23:02
Bogor: Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan. Kebijakan itu  untuk membatasi mobilitas warga, demi mencegah melonjaknya kasus covid-19.
 
"Untuk mencegah melonjaknya kasus covid-19, dilakukan langkah-langkah antisipasi, baik dalam skala makro maupun mikro," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, melansir Antara, Rabu, 16 Juni 2021.
 
Untuk skala makro, pihaknya siap memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan dan hari besar, pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB. Menurut dia, Polresta Bogor Kota akan membuat lima lokasi penyekatan yang diawasi oleh 30 personel gabungan dari Polresta, Kodim 0606, dan Pemerintah Kota Bogor.

Baca: Siaga 1 Covid-19, Bandung Tutup Jalan saat Akhir Pekan
 
Lima lokasi penyekatan itu adalah, di pertigaan depan Terminal Baranangsiang, Jalan Raya Pajajaran di depan Restoran Bumi Aki, Bundaran Air Mancur, Jembatan Merah, serta di Jalan Empang, yakni rekayasa arus lalu lintas dari Jalan Raya Otista menuju ke Empang satu arah.
 
"Pada penerapan ganji-genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender," katanya, melansir Antara.
 
Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal akan diputar arah, kecuali ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum daring dan kendaraan dinas. Untuk skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro tingkat RT dan RW.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan