Makassar: Sebanyak 55 anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, mengatakan remisi diberikan pada 23 Juli 2021.
"Remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional ini diberikan kepada seluruh anak didik pemasyarakatan dan tersebar di beberapa LPKA," kata Edi di Makassar, Sabtu, 24 Juli 2021.
Baca: Warga Rejosari Kendal Gunakan Besek Bambu Buat Bungkus Daging Kurban
Adapun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu di antaranya di Kabupaten Maros, Parepare, Rutan Selayar, Lapas Watampone, Rutan Makale, dan Rutan Pinrang.
Di LPKA Kelas II Maros, sebanyak 42 orang anak yang dapat remisi, yakni, remisi 1 bulan sebanyak 31 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang, dan remisi 3 bulan sebanyak 7 orang.
Selain di LPKA Maros, ada juga Lapas Parepare 1 orang, Rutan Selayar 2 orang, Lapas Watampone 4 orang, Rutan Makale 4 orang, dan Rutan Pinrang 2 orang.
"Secara keseluruhan remisi anak se-Sulsel ada 55 orang," jelas Edi.
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat virtual dengan jajaran Kemenkumham meminta masyarakat agar menanggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Menurut dia upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak.
Pemberian remisi ini bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat.
"Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi," kata Yasona.
Makassar: Sebanyak 55 anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima
remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, mengatakan remisi diberikan pada 23 Juli 2021.
"Remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional ini diberikan kepada seluruh anak didik pemasyarakatan dan tersebar di beberapa LPKA," kata Edi di Makassar, Sabtu, 24 Juli 2021.
Baca:
Warga Rejosari Kendal Gunakan Besek Bambu Buat Bungkus Daging Kurban
Adapun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu di antaranya di Kabupaten Maros, Parepare, Rutan Selayar, Lapas Watampone, Rutan Makale, dan Rutan Pinrang.
Di LPKA Kelas II Maros, sebanyak 42 orang anak yang dapat remisi, yakni, remisi 1 bulan sebanyak 31 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang, dan remisi 3 bulan sebanyak 7 orang.
Selain di LPKA Maros, ada juga Lapas Parepare 1 orang, Rutan Selayar 2 orang, Lapas Watampone 4 orang, Rutan Makale 4 orang, dan Rutan Pinrang 2 orang.
"Secara keseluruhan remisi anak se-Sulsel ada 55 orang," jelas Edi.
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat virtual dengan jajaran Kemenkumham meminta masyarakat agar menanggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Menurut dia upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak.
Pemberian remisi ini bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat.
"Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi," kata Yasona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)