Batu: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut jumlah pelapor kasus dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, telah mencapai 60 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang telah diperiksa polisi.
"Yang sudah diperiksa dan BAP itu adalah 14 orang. Tetapi masih ada penggalian atas laporan alumni dan yang masih bersekolah disana lewat P2TP2A itu ada 26. Lalu belum lagi data laporan di Polda Jatim lewat hotline mereka. Jadi bisa 60an orang sampai saat ini," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juni 2021.
Baca: Pemkab Jepara Rekrut Nakes Pembantu
Dia menjelaskan jumlah tersebut masih bisa bertambah lagi bila data posko pengaduan atau hotline di Polres Batu dan Podla Jatim dikumpulkan. Kesaksian para korban ini dapat menguatkan pemeriksaan polisi.
Di sisi lain, Komnas PA menyebut bahwa kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMA SPI tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah. Kekerasan seksual diduga juga terjadi di kediaman terduga pelaku JE, yang merupakan pemilik sekaligus pengelola SMA SPI Kota Batu.
Arist mengaku berdasarkan pengakuan saksi korban, terduga pelaku JE dilaporkan melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap para siswanya di kediamannya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
"Di tempat kejadian yang baru itu justru anak-anak ini, atau peserta didik, dipanggil untuk alasan training. Tetapi sebenarnya dibalik itu mereka satu persatu dipanggil setiap hari. Kalau mereka melakukan 5 hari disana maka meninggalkan sekolah, dan disitulah praktek-praktek kejahatan seksual dilakukan oleh JE," jelasnya.
Arist menambahkan kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku JE terhadap para siswanya dilakukan sejumlah lokasi. Mulai dari rumah pribadi, ruang privasi bahkan di Bathtub atau bak mandi.
"Di rumah pribadi dan di ruang-ruang privasi lalu sampai pada tempat-tempat yang dipaksakan seperti Bathtub seperti tempat-tempat yang dia inginkan. Jadi ini tempat kejadian perkara yang baru yang patut dan harus diselidiki oleh Polda Jatim," ungkapnya.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan para saksi korban, terduga pelaku JE juga dilaporkan melakukan kekerasan seksual saat bersama siswanya di luar negeri.
"Selain lingkungan SPI, di luar SPi bahkan ada yang di luar negeri. Anda bisa bayangkan bahwa di luar negeri juga mereka lakukan itu di kapal-kapal pesiar. Jadi memang terencana," bebernya.
Arist, menegaskan, selain terduga pelaku, Komnas PA juga melaporkan lima orang pengelola SMA SPI kepada Polda Jatim. Sebab lima orang tersebut diakuinya mengetahui pelanggaran yang terjadi di SMA SPI namun diam.
"Bahkan ada satu saksi korban yang bersumpah di atas Alquran yang menyatakan bahwa peristiwa itu ada benarnya dan dirasakan, tetapi tidak dilakukan tindakan perlindungan. Lima orang yang kita laporkan itu melakukan pembiaran. Ikut serta terjadinya pelanggaran terhadap peristiwa kejahatan terhadap anak itu dapat dipidana 5 tahun penjara, jadi ada pidana pokoknya," ujarnya.
Batu: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut jumlah pelapor kasus dugaan
kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, telah mencapai 60 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang telah diperiksa polisi.
"Yang sudah diperiksa dan BAP itu adalah 14 orang. Tetapi masih ada penggalian atas laporan alumni dan yang masih bersekolah disana lewat P2TP2A itu ada 26. Lalu belum lagi data laporan di Polda Jatim lewat hotline mereka. Jadi bisa 60an orang sampai saat ini," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juni 2021.
Baca:
Pemkab Jepara Rekrut Nakes Pembantu
Dia menjelaskan jumlah tersebut masih bisa bertambah lagi bila data posko pengaduan atau hotline di Polres Batu dan Podla Jatim dikumpulkan. Kesaksian para korban ini dapat menguatkan pemeriksaan polisi.
Di sisi lain, Komnas PA menyebut bahwa kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMA SPI tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah. Kekerasan seksual diduga juga terjadi di kediaman terduga pelaku JE, yang merupakan pemilik sekaligus pengelola SMA SPI Kota Batu.
Arist mengaku berdasarkan pengakuan saksi korban, terduga pelaku JE dilaporkan melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap para siswanya di kediamannya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
"Di tempat kejadian yang baru itu justru anak-anak ini, atau peserta didik, dipanggil untuk alasan training. Tetapi sebenarnya dibalik itu mereka satu persatu dipanggil setiap hari. Kalau mereka melakukan 5 hari disana maka meninggalkan sekolah, dan disitulah praktek-praktek kejahatan seksual dilakukan oleh JE," jelasnya.
Arist menambahkan kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku JE terhadap para siswanya dilakukan sejumlah lokasi. Mulai dari rumah pribadi, ruang privasi bahkan di Bathtub atau bak mandi.
"Di rumah pribadi dan di ruang-ruang privasi lalu sampai pada tempat-tempat yang dipaksakan seperti Bathtub seperti tempat-tempat yang dia inginkan. Jadi ini tempat kejadian perkara yang baru yang patut dan harus diselidiki oleh Polda Jatim," ungkapnya.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan para saksi korban, terduga pelaku JE juga dilaporkan melakukan kekerasan seksual saat bersama siswanya di luar negeri.
"Selain lingkungan SPI, di luar SPi bahkan ada yang di luar negeri. Anda bisa bayangkan bahwa di luar negeri juga mereka lakukan itu di kapal-kapal pesiar. Jadi memang terencana," bebernya.
Arist, menegaskan, selain terduga pelaku, Komnas PA juga melaporkan lima orang pengelola SMA SPI kepada Polda Jatim. Sebab lima orang tersebut diakuinya mengetahui pelanggaran yang terjadi di SMA SPI namun diam.
"Bahkan ada satu saksi korban yang bersumpah di atas Alquran yang menyatakan bahwa peristiwa itu ada benarnya dan dirasakan, tetapi tidak dilakukan tindakan perlindungan. Lima orang yang kita laporkan itu melakukan pembiaran. Ikut serta terjadinya pelanggaran terhadap peristiwa kejahatan terhadap anak itu dapat dipidana 5 tahun penjara, jadi ada pidana pokoknya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)