Tangerang: Seorang ibu, SN, dan anaknya, AS, di Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, memalsukan surat keterangan bebas covid-19 atau hasil tes swab antigen. Mereka memalsukan surat bebas covid-19 karena takut melakukan tes resmi dan agar lolos mudik ke Tegal, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, keduanya diketahui memalsukan surat bebas covid-19 setelah ada pemeriksaan dari pegawai kelurahan untuk mendata warga yang pulang dari mudik.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata surat tersebut palsu. Kedua pelaku ini memalsukan dengan mengedit surat keterangan bebas covid-19 dengan menggunakan sebuah laptop. Mereka mencatut sebuah klinik di Jakarta Selatan untuk mencetak surat tersebut," ujarnya, Jumat, 21 Mei 2021.
Deonijiu menuturkan, kedua pelaku sebelum berangkat ke Tegal mendapatkan surat izin keluar masuk (SIKM) dari kelurahan setempat dengan menggunakan surat bebas covid-19 palsu tersebut. Makanya, keduanya mendapatkan SIKM dan bisa mudik ke Tegal.
Baca: Dua WNA Inggris Tolak Karantina Mandiri Dideportasi
"Jadi mereka menggunakan surat ini untuk pergi pulang, mereka bisa lolos dari petugas karena ada surat yang dibuat oleh keduanya itu," katanya.
Deonijiu menjelaskan, keduanya takut untuk melakukan swab antigen, padahal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota sudah membuka posko swab antigen gratis bagi warga. Akan tetapi, lantaran takut keduanya memalsukan surat keterangan bebas covid-19.
"Saya mengimbau, masyarakat untuk tidak memalsukan surat keterangan bebas covid-19. Silakan datang ke posko kesehatan yang sudah disiapkan. Jika memang ternyata positif, maka akan ada petugas medis yang siap melayani," jelasnya.
Keduanya saat ini sudah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendalaman, keduanya di jerat pasal 268 KUHP dengan hukuman empat tahun kurungan penjara.
Tangerang: Seorang ibu, SN, dan anaknya, AS, di Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, memalsukan surat keterangan bebas covid-19 atau hasil tes swab antigen. Mereka memalsukan surat bebas
covid-19 karena takut melakukan tes resmi dan agar lolos mudik ke Tegal, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, keduanya diketahui memalsukan surat bebas covid-19 setelah ada pemeriksaan dari pegawai kelurahan untuk mendata warga yang pulang dari mudik.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata surat tersebut palsu. Kedua pelaku ini memalsukan dengan mengedit surat keterangan bebas covid-19 dengan menggunakan sebuah laptop. Mereka mencatut sebuah klinik di Jakarta Selatan untuk mencetak surat tersebut," ujarnya, Jumat, 21 Mei 2021.
Deonijiu menuturkan, kedua pelaku sebelum berangkat ke Tegal mendapatkan surat izin keluar masuk (SIKM) dari kelurahan setempat dengan menggunakan surat bebas covid-19 palsu tersebut. Makanya, keduanya mendapatkan SIKM dan bisa mudik ke Tegal.
Baca: Dua WNA Inggris Tolak Karantina Mandiri Dideportasi
"Jadi mereka menggunakan surat ini untuk pergi pulang, mereka bisa lolos dari petugas karena ada surat yang dibuat oleh keduanya itu," katanya.
Deonijiu menjelaskan, keduanya takut untuk melakukan swab antigen, padahal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota sudah membuka posko swab antigen gratis bagi warga. Akan tetapi, lantaran takut keduanya memalsukan surat keterangan bebas covid-19.
"Saya mengimbau, masyarakat untuk tidak memalsukan surat keterangan bebas covid-19. Silakan datang ke posko kesehatan yang sudah disiapkan. Jika memang ternyata positif, maka akan ada petugas medis yang siap melayani," jelasnya.
Keduanya saat ini sudah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendalaman, keduanya di jerat pasal 268 KUHP dengan hukuman empat tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)