Salah seorang asal Inggris diperiksa intensif oleh pejabat Imigrasi karena ditangkap melanggar Prokes di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali. MI/Arnold
Salah seorang asal Inggris diperiksa intensif oleh pejabat Imigrasi karena ditangkap melanggar Prokes di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali. MI/Arnold

Langgar Prokes, 7 WNA di Bali Didenda

Media Indonesia.com • 14 Juli 2021 08:53
Denpasar: Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali menangkap tujuh warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan berkerumun dan tidak mengenakan masker. Mereka dikenai denda dan paspor satu WNA ditahan.
 
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan pihaknya kembali melakukan operasi pelanggaran prokes di seputar daerah wisata di Bali khususnya di wilayah Badung dan Denpasar. 
 
"Kali ini tim yustisi gabungan menargetkan lokasi pada wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung," ujarnya di Denpasar, Selasa, 13 Juli 2021. 

Sebanyak tujuh orang WNA yang terjaring melanggar prokotol kesehatan pada wilayah tersebut yakni dua orang Warga Negara Perancis atas nama Tuil dan Tuil Devie, dua orang Warga Negara Ukraina atas nama Mariia dan Serhi. Kemudian, satu orang Warga Negara Belanda atas nama Derk, satu orang Warga Negara Portugal atas nama Anabela, dan satu orang Warga Negara Inggris atas nama Jonathan Hugh Pounder. 
 
Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Rusuh Patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng
 
Lalu, Satpol PP merekomendasikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terhadap satu orang WNA atas nama Jonathan Hugh Pounder yang memili Karti Izin Tinggal Sementara (KITAS) untuk menahan paspor yang bersangkutan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 
 
Sedangkan, enam orang WNA lainnya telah diberikan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan