Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (ANTARA/HO)
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (ANTARA/HO)

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Perusakan Polsek Candipuro

Antara • 24 Mei 2021 17:14
Lampung: Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menetapkan 13 tersangka kasus perusakan atau pembakaran Kantor Polsek Candipuro. Penetapan tersangka baru berdasar pada alat bukti dan keterangan saksi.
 
"Polisi kembali melakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku EW warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21/5)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin, 24 Mei 2021.
 
Baca: Tak Diundang Puan, Karir Politik Ganjar di Ujung Tanduk

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara, terduga pelaku EW dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Pandra menyebut tersangka EW memiliki peran membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro.
 
"Untuk tersangka EW ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," jelasnya.
 
Sebelumnya peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan, dilakukan oleh warga pada pukul 23.00 WIB, Selasa, 18 Mei 2021.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan