Ilustrasi e-samsat. (FOTO: Antara/Feny Selly)
Ilustrasi e-samsat. (FOTO: Antara/Feny Selly)

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pengurusan Pajak Kendaraan

Hendrik Simorangkir • 26 Agustus 2021 13:34
Tangerang: Warga Kota Tangerang, Banten, yang tengah mengurus perpanjangan pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Cikokol, diwajibkan menyertakan sertifikat vaksinasi covid-19.
 
Tujuan penyertaan sertifikat itu untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan vaksinasi dan menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity. 
 
"Iya benar, jadi ini lagi sosialisasi. Kalau arahan dari Korlantas Polri, belum dapat tertulisnya, cuma dari Menpan RB itu kan untuk pelayanan publik diarahkan untuk pakai kartun vaksin, supaya mencegah covid-19," ujar Kanit Samsat UPT Cikokol Polres Metro Tangerang Kota AKP Kharisma Arbista Bangsa, Kamis, 26 Agustus 2021.

Selain itu, Arbista menuturkan pihaknya pun telah mendapatkan arahan dari Polda Metro Jaya untuk mengimbau warga di Kota Tangerang agar mengikuti vaksinasi covid-19. 
 
Baca juga: Realisasi Vaksinasi Covid-19 Jawa Barat Dibawah Target
 
"Tujuan dari peraturan tersebut adalah mencegah penyebaran covid-19 di gerai pelayanan publik," katanya.
 
Arbista menambahkan jika nantinya ada yang hendak mengurus pajak kendaraan dan belum divaksin, warga tidak diperkenankan memasuki area Samsat Cikokol. "Yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu," ucap dia. 
 
Akan tetapi, dia menambahkan, masyarakat yang belum divaksin masih dapat mengurus pajak kendaraan bermotor melalui layanan daring dengan mengunduh aplikasi Samsat. 
 
"Iya, pakai proses online. Itu kan enggak harus datang ke kantor Samsat. Kecuali kalau mengurus pajak STNK yang 5 tahunan, itu harus datang ke Samsat untuk pembayarannya," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan