Palu: Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengeluarkan kebijakan baru untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di kota itu. Setiap warga yang ingin mengurus sesuatu di kantor kecamatan dan kelurahan, diwajibkan rapid tes antigen dan terbebas dari covid-19.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan, kebijakan yang tertulis dalam surat yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021 dengan nomor 443/1860/Adpem/2021.
"Dengan penegasan bahwa kebijakan itu bersifat penting," terangnya, Kamis 26 Agustus 2021.
Menurut Hadianto, surat itu sebagai tindaklanjut hasil rapat bersama dinas terkait pada 23 Agustus 2021 tentang Evaluasi PPKM(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level IV.
Baca juga: 401 Calon Penumpang Kereta di Cirebon Gagal Berangkat
"Dalam surat itu kami menyampaikan kepada seluruh camat dan lurah agar menyampaikan kepada seluruh warga yang akan berurusan di kantor kecamatan dan kelurahan, wajib melampirkan hasil rapid tes antigen negatif yang berlaku tiga hari," ungkapnya.
Dalam surat itu juga, bagi warga yang belum dirapid tes antigen, dapat melakukan rapid tes antigen di Puskesmas terdekat.
"Rapid antigen di Puskesmas gratis. Jadi warga langsung saja ke Puskesmas terdekat," tegas Hadianto. (M Taufan SP Bustan)
Palu: Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengeluarkan kebijakan baru untuk mengantisipasi
penyebaran covid-19 di kota itu. Setiap warga yang ingin mengurus sesuatu di kantor kecamatan dan kelurahan, diwajibkan rapid tes antigen dan terbebas dari covid-19.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan, kebijakan yang tertulis dalam surat yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021 dengan nomor 443/1860/Adpem/2021.
"Dengan penegasan bahwa kebijakan itu bersifat penting," terangnya, Kamis 26 Agustus 2021.
Menurut Hadianto, surat itu sebagai tindaklanjut hasil rapat bersama dinas terkait pada 23 Agustus 2021 tentang Evaluasi PPKM(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level IV.
Baca juga:
401 Calon Penumpang Kereta di Cirebon Gagal Berangkat
"Dalam surat itu kami menyampaikan kepada seluruh camat dan lurah agar menyampaikan kepada seluruh warga yang akan berurusan di kantor kecamatan dan kelurahan, wajib melampirkan hasil rapid tes antigen negatif yang berlaku tiga hari," ungkapnya.
Dalam surat itu juga, bagi warga yang belum dirapid tes antigen, dapat melakukan rapid tes antigen di Puskesmas terdekat.
"Rapid antigen di Puskesmas gratis. Jadi warga langsung saja ke Puskesmas terdekat," tegas Hadianto. (M Taufan SP Bustan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)