medcom.id, Ambon: Orang tua siswa membuka paksa pintu pagar SD Negeri 64 Ambon dan SD Inpres 50 Ambon yang digembok ahli waris pemilik lahan gedung sekolah. Pengumuman penyengelan yang dipasang di bangunan sekolah juga diturunkan.
Ratusan siswa-siswi yang sempat tertahan di depan gerbang, langsung berlarian masuk ke gedung sekolah begitu gerbang dibuka. Aktivitas belajar dan mengajar pun berlangsung seperti biasa.
"Para orang tua meminta agar para siswa tidak dikorbankan dengan masalah yang terjadi antara ahli waris pemilik lahan dengan Pemerintah Kota Ambon," kata Kepala SD Negeri 64 Ambon Abdul Wahab Sanaky di kantornya, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Maluku, Senin 14 Agustus 2017.
Abdul berharap, konflik lahan sekolah tersebut dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Sehingga, ratusan siswa kedua sekolah ini tidak menjadi korban.
"Apalagi masalah ini sudah berlangsung lama. Kalau masalah ini terus terjadi dan tidak ada penyelesaian, kasihan anak-anak kami ini, mereka belajar tidak tenang. Kami mau bawa (sekolahkan) mereka di mana lagi," kata Sanaky, salah satu orang tua siswa.
Sehari sebelumnya, pada Minggu 13 Agustus 2017, Hany Souisa selaku ahli waris pemilik lahan sekolah bersama kuasa hukumnya, Abner Nuniary, menyegel gedung SD Negeri 64 Ambon dan SD Inpres 50 Ambon. Pagar pintu masuk ke gedung sekolah digembok. Ia juga memasang pengumuman adanya penyegelan dua gedung sekolah itu.
"Langkah ini terpaksa dilakukan ahli waris karena somasi ganti rugi lahan bangunan sekolah yang ditempati sekitar 36 tahun kepada Pemerintah Kota Ambon tidak ditanggapi," jelas Abner.
Abner menjelaskan, penyegelan tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Maluku Nomor 07/ BPT/BPN.81/ 2017 tentang Pencabutan dan Pembatalan Hak milik Nomor 7 sisa/Batumerah seluas 3.246 meter kubik.
"Setelah adanya pembatalan, maka secara otomatis status lahan ini kembali kepada ahli waris. Sehingga, kami menyegel bangunan sekolah ini," lanjut Abner.
Berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku itu, kuasa hukum juga memberikan somasi kepada Pemkot Ambon agar segera membayar ganti rugi lahan yang ditempat sekitar 36 tahun kepada ahli waris. Lahan yang dimaksudkan adalah gedung SD Negeri 64 Ambon dan SD Negeri 50 Ambon.
Somasi tersebut dengan tembusan ke Pemprov Maluku, DPRD Kota Ambon, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Ambon. "Kami minta ganti rugi dari Pemkot Ambon sesuai dengan somasi yang ada dengan nilai Rp 1 miliar," kata Abner.
Abner mengungkapkan, penyegelan terpaksa dilakukan karena Pemkot Ambon tidak merespon surat yang mereka layangkan. Surat tersebut untuk membicarakan ganti rugi lahan yang dipakai, namun tidak ada tanggapan dari Pemkot Ambon.
medcom.id, Ambon: Orang tua siswa membuka paksa pintu pagar SD Negeri 64 Ambon dan SD Inpres 50 Ambon yang digembok ahli waris pemilik lahan gedung sekolah. Pengumuman penyengelan yang dipasang di bangunan sekolah juga diturunkan.
Ratusan siswa-siswi yang sempat tertahan di depan gerbang, langsung berlarian masuk ke gedung sekolah begitu gerbang dibuka. Aktivitas belajar dan mengajar pun berlangsung seperti biasa.
"Para orang tua meminta agar para siswa tidak dikorbankan dengan masalah yang terjadi antara ahli waris pemilik lahan dengan Pemerintah Kota Ambon," kata Kepala SD Negeri 64 Ambon Abdul Wahab Sanaky di kantornya, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Maluku, Senin 14 Agustus 2017.
Abdul berharap, konflik lahan sekolah tersebut dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Sehingga, ratusan siswa kedua sekolah ini tidak menjadi korban.
"Apalagi masalah ini sudah berlangsung lama. Kalau masalah ini terus terjadi dan tidak ada penyelesaian, kasihan anak-anak kami ini, mereka belajar tidak tenang. Kami mau bawa (sekolahkan) mereka di mana lagi," kata Sanaky, salah satu orang tua siswa.
Sehari sebelumnya, pada Minggu 13 Agustus 2017, Hany Souisa selaku ahli waris pemilik lahan sekolah bersama kuasa hukumnya, Abner Nuniary, menyegel gedung SD Negeri 64 Ambon dan SD Inpres 50 Ambon. Pagar pintu masuk ke gedung sekolah digembok. Ia juga memasang pengumuman adanya penyegelan dua gedung sekolah itu.
"Langkah ini terpaksa dilakukan ahli waris karena somasi ganti rugi lahan bangunan sekolah yang ditempati sekitar 36 tahun kepada Pemerintah Kota Ambon tidak ditanggapi," jelas Abner.
Abner menjelaskan, penyegelan tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Maluku Nomor 07/ BPT/BPN.81/ 2017 tentang Pencabutan dan Pembatalan Hak milik Nomor 7 sisa/Batumerah seluas 3.246 meter kubik.
"Setelah adanya pembatalan, maka secara otomatis status lahan ini kembali kepada ahli waris. Sehingga, kami menyegel bangunan sekolah ini," lanjut Abner.
Berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku itu, kuasa hukum juga memberikan somasi kepada Pemkot Ambon agar segera membayar ganti rugi lahan yang ditempat sekitar 36 tahun kepada ahli waris. Lahan yang dimaksudkan adalah gedung SD Negeri 64 Ambon dan SD Negeri 50 Ambon.
Somasi tersebut dengan tembusan ke Pemprov Maluku, DPRD Kota Ambon, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Ambon. "Kami minta ganti rugi dari Pemkot Ambon sesuai dengan somasi yang ada dengan nilai Rp 1 miliar," kata Abner.
Abner mengungkapkan, penyegelan terpaksa dilakukan karena Pemkot Ambon tidak merespon surat yang mereka layangkan. Surat tersebut untuk membicarakan ganti rugi lahan yang dipakai, namun tidak ada tanggapan dari Pemkot Ambon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)