Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasusnya.
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasusnya.

Eks Dirut Garuda Indonesia Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang

Hendrik Simorangkir • 15 Februari 2021 19:12
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang melibatkan mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara bersama Iwan Joeniarto.
 
Sidang tersebut digelar di ruang 4 PN Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan bersama Hakim Anggota 1, Subchi Eko Putro dan Hakim Anggota 2, Harry Suptanto.
 
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Bayu Probo Sutopo, mengatakan agenda perdana ini membacakan tiga pasal dakwaan kepada kedua terdakwa.

"Pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 Tahun 2006 jo 55 ayat 1 kedua tentang UU Kepabeanan. Kedua, pasal 102 huruf H, dan ketiga, pasal 103 huruf A. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Denda minimal Rp50 juta maksimal Rp5 miliar," ujarnya, Senin, 15 Februari 2021.
 
Baca: Kasus Penyelundupan Harley, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Disidang di PN Tangerang
 
Bayu menuturkan sidang perdana tersebut haru ditunda dan selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis, 18 Februari 2021.
 
"Sidang ditunda Kamis (18/2/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa," katanya.
 
Sidang perdana tersebut sempat tertunda, yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB, tapi baru dihelat pada pukul 14.00 WIB.
 
Baca: Berikut Tiga Komponen Pesawat Garuda yang Haram Pakai Suku Cadang KW
 
Kasus keduanya bermula saat ditemukannya barang bawaan di pesawat Airbus A330-900 dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta pada Minggu, 17 November 2019. Terdapat 18 boks yang berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton tidak dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.
 
Jika melihat pasal 103 C Undang-Undang Kepabeanan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya.
 
Dalam aturan itu pelaku bisa dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan