Kapuas: Penyekatan di perbatasan antara Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) berjalan efektif. Pos yang berada di jembatan timbang KM 12,5 Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, itu sudah menghentikan perjalanan 1.369 kendaraan.
"Mereka diperintahkan untuk putar balik, karena tidak memiliki dokumen untuk bisa masuk ke Kalteng. Juga tidak ada hasil tes cepat antigen," kata Kapolsek Kapuas Timur Inspektur Satu Eko Sutrisno, Senin, 10 Mei 2021.
Sejak beroperasi pada 30 April 2021, sudah ada 1.369 kendaraan yang terjaring dan diharuskan putar balik. Rinciannya, kendaraan roda dua 260 unit, roda empat 643 unit, dan roda enam 466 unit.
"Memang rata-rata mereka disuruh putar balik karena mau masuk Kalteng tapi tidak mengantongi surat tes antigen," tambah dia.
Baca: Kepala Daerah Sulsel Diminta tak Adakan Halal Bihalal
Menurut Eko, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada setiap pengendara kendaraan bermotor untuk selalu menyiapkan dokumen surat hasil tes cepat antigen sebagai syarat untuk bepergian. Aturan itu berlaku bagi penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kalteng maupun non Kalteng.
"Tahun ini, sebaiknya warga tetap di rumah guna menghindari penularan covid-19. Kalaupun harus bergerak, kami mengharuskan mereka sehat dan tidak membawa virus yang bisa menulari orang lain," terang dia.
Kapuas: Penyekatan di perbatasan antara Kalimantan Tengah (
Kalteng) dan Kalimantan Selatan (
Kalsel) berjalan efektif. Pos yang berada di jembatan timbang KM 12,5 Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, itu sudah menghentikan perjalanan 1.369 kendaraan.
"Mereka diperintahkan untuk putar balik, karena tidak memiliki dokumen untuk bisa masuk ke Kalteng. Juga tidak ada hasil tes cepat antigen," kata Kapolsek Kapuas Timur Inspektur Satu Eko Sutrisno, Senin, 10 Mei 2021.
Sejak beroperasi pada 30 April 2021, sudah ada 1.369 kendaraan yang terjaring dan diharuskan putar balik. Rinciannya, kendaraan roda dua 260 unit, roda empat 643 unit, dan roda enam 466 unit.
"Memang rata-rata mereka disuruh putar balik karena mau masuk Kalteng tapi tidak mengantongi surat tes antigen," tambah dia.
Baca:
Kepala Daerah Sulsel Diminta tak Adakan Halal Bihalal
Menurut Eko, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada setiap pengendara kendaraan bermotor untuk selalu menyiapkan dokumen surat hasil tes cepat antigen sebagai syarat untuk bepergian. Aturan itu berlaku bagi penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kalteng maupun non Kalteng.
"Tahun ini, sebaiknya warga tetap di rumah guna menghindari penularan covid-19. Kalaupun harus bergerak, kami mengharuskan mereka sehat dan tidak membawa virus yang bisa menulari orang lain," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)