Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait izin mudik lokal di Banten. Meskipun mudik lokal telah diizinkan antar wilayah di Jabodetabek.
"Iya kita masih menunggu arahan Gubenur Banten, kalau Jabodetabek aturannya sudah jelas boleh, sekarang yang ke wilayah Banten itu bagaimana," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat, 23 April 2021.
Pihaknya belum bisa memutuskan apa pun terkait perjalanan mudik lokal masyarakatnya di area Banten. Dia lebih memilih menunggu keputusan Pemprov Banten.
"Belum bisa memutuskan, takutnya ada kesalahan. Masih (menunggu) arahan dari Provinsi (Banten)," katanya.
Baca: Nekat Mudik ke Semarang, Bakal Dikarantina Minimal 5 Hari
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan mudik diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi. Misalnya, dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Terdapat delapan wilatah aglomerasi di Indonesia. Antara lain Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro). Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, wilayah Bandung Raya, serta Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
Kemudian Jogja Raya, Solo Raya, serta Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan