Ilustrasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo
Ilustrasi. Foto: AFP/Bay Ismoyo

Buruh di Banten Minta Kenaikan UMK 8,5%

Hendrik Simorangkir • 03 November 2020 18:40
Tangerang: Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 tak menjadi persoalan bagi buruh. Menurut para pekerja, UMP tak berpengaruh pada keputusan pemerintah kabupaten/kota untuk menaikkan upah minimum.
 
"Yang jelas UMP harus dibayar, minimal Rp2,4 juta. Kalau di Kota Tangerang upah minimimum kotanya (UMK) sudah Rp4,2 juta," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudrajat, Selasa, 3 November 2020.
 
Dedi mengatakan akan berupaya meminta kenaikan UMK di wilayah Banten. Bahkan buruh menuntut upah naik 8,51 persen untuk tahun depan.

Baca juga: Pemkab Jepara Belum Bahas UMK 2021
 
"Kita tetap berupaya UMK tetap dinaikan. Kita minta sesuai dengan yang sudah dihitung, kenaikannya 8,51 persen sama dengan tahun lalu," katanya.
 
Menurut Dedi, tak menaikkan upah minimum dengan alasan pandemi covid-19 tidak masuk akal. Sebab tidak semua perusahaan terdampak.
 
"Yang perlu diperhatikan itu yang terkena covid-19," ungkap dia.
 
Dedi menambahkan keputusan tidak menaikkan upah pada 2021 seharusnya hanya berlaku bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19. Sedangkan perusahaan yang terdampak bisa menangguhkan kenaikan upah.
 
"Jangan tidak dinaikkan upah, itu paradigma yang salah," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan