Bandung: Wali Kota Bandung, Oded M Danial, akan merancang hukuman atau sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, yang nekat mudik Idulfitri 2021. Hal itu ?sebagai penegakan aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik ditengah pandemi covid-19.
Oded mengatakan, para ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan aturan larangan mudik. Sebuah kebijakan pun akan dikeluarkan Oded untuk memastikan tidak ada ASN Kota Bandung yang nekat pulang kampung.
"Untuk ASN saya mengimbau, meminta, dan saya akan memberikan sebuah kebijakan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, jadi ASN tidak boleh mudik. Saya kira kalau kita sudah berikan kebijakan mereka masih ada yang ketahuan melanggar, tentu ada sanksi," kata Oded, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu, 31 Maret 2021.
Baca juga: Wali Kota Bandung Minta Warga Berlebaran di Rumah
Oded menuturkan, sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga paling berat yakni pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD). Namun dia mengaku masih akan merumuskan sanksi-sanksi tersebut.
Kendati demikian, Oded memberikan kelonggaran bagi ASN yang ingin mudik dengan keperluan mendesak.
"Kalau orang pulang itu boleh jadi ada urusan yang urgen yang tidak bisa ditinggalkan. Itu kan berbeda, jadi nanti disesuaikan," jelas dia.
Bandung: Wali Kota Bandung, Oded M Danial, akan merancang hukuman atau sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, yang nekat mudik Idulfitri 2021. Hal itu ?sebagai penegakan aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik ditengah
pandemi covid-19.
Oded mengatakan, para ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan aturan larangan mudik. Sebuah kebijakan pun akan dikeluarkan Oded untuk memastikan tidak ada ASN Kota Bandung yang nekat pulang kampung.
"Untuk ASN saya mengimbau, meminta, dan saya akan memberikan sebuah kebijakan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, jadi ASN tidak boleh mudik. Saya kira kalau kita sudah berikan kebijakan mereka masih ada yang ketahuan melanggar, tentu ada sanksi," kata Oded, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu, 31 Maret 2021.
Baca juga:
Wali Kota Bandung Minta Warga Berlebaran di Rumah
Oded menuturkan, sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga paling berat yakni pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD). Namun dia mengaku masih akan merumuskan sanksi-sanksi tersebut.
Kendati demikian, Oded memberikan kelonggaran bagi ASN yang ingin mudik dengan keperluan mendesak.
"Kalau orang pulang itu boleh jadi ada urusan yang urgen yang tidak bisa ditinggalkan. Itu kan berbeda, jadi nanti disesuaikan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)