Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id.

Buruh Jatim Sepakat Ketetapan UMK 2020

Amaluddin • 20 November 2019 18:00
Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kenaikkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Buruh di Jatim disebut menerima dan mendukung kebijakan tersebut.
 
"Kami mendukung ketetapan UMK 2020 ini. Tapi bagi beberapa perusahaan memang ini mungkin tidak mudah," kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Johnson Simanjuntak, usai menghadiri jumpa pers UMK 2020 di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Rabu, 20 November 2019.
 
Johnson mengaku akan menyosialisasikan ke pengusaha di Jatim terkait kenaikkan UMK. Pengusaha yang tidak mampu bisa mengajukan penangguhan UMK.

"Tetapi sekali lagi kami mendukung kebijakan pemerintah untuk kenaikan tahun ini," ujarnya.
 
Johnson mengatakan beberapa perusahaan menilai kenaikkan UMK dirasa terlalu tinggi. Apalagi bagi perusahaan di 22 kabupaten/ kota yang tahun lalu kenaikkannya sangat tinggi karena disparitas.
 
"Contoh tahun lalu Kabupaten Lamongan naiknya 20 persen, sekarang 8,51 persen, kan hampir 30 persen dua tahun. Tapi kami akan melakukan sosialisais bagaimana perusahaan ini melakukan efisiensi. Bukan PHK, tapi efisiensi pola kerja dan segala macam, sehingga perusahaan tetap bisa jalan," kata Johnson.
 
Ketua DPD SPSI Jatim Ahmad Fauzi mengaku kenaikkan UMK di Jatim sebesar 8,51 persen membuat UMK di daerah tersebut menjadi sangat besar. Seperti di Surabaya yang mencapai Rp4,2 juta, tertinggi di Jatim.
 
"Jujur UMK di Jatim ini sangat besar. Untuk itu kita pastikan nilai Rp4,2 juta yang akan dinikmati mulai 1 Januari 2020 ini, teriring doa mudah-mudahan perusahaan mampu melaksanakan pembayaran itu," ujar pria yang juga menjabat ketua Dewan Pengupahan Jatim tersebut.
 
Dia menerangkan semua  kabupaten/ kota di Jatim harus sepakat penetapan UMK, sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Jika ada perusahaan yang merasa tidak mampu memenuhi, maka bisa mengajukan penangguhan UMK
 
"DPD SPSI Jatim sepakat 38 kabupaten/ kota harus sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Apabila ada pandangan dari serikat pekerja lain itu lah demokrasi. Jika tidak mampu membayar gaji yang Rp4,2 juta, diharapkan mengajukan penangguhan upah sebagaimana dikatakan Menaker," ujar Fauzi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan