Surabaya: Psikolog Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya, Nalini Muhdi, menilai tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tak sekadar kejahatan seksual namun juga kejahatan luar biasa terhadap manusia.
Tapi terlepas dari itu, kata Nalini, penyebab seseorang mengalami perilaku seks menyimpang tetap harus ditelusuri. Bukan tidak mungkin pelaku merupakan korban di masa lalu.
"Maka tugas kita adalah melakukan asesmen. Dianalisis kenapa dia menjadi pedofil," ungkapnya, Kamis, 29 Agustus 2019.
Menurut Nalini penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak tak bisa menyelesaikan persoalan. Penanganan komprehensif terhadap pelaku dan korban harus dilakukan.
Di sisi lain, pelecehan seksual terhadap anak juga merupakan fenomena gunung es. Artinya, hanya tampak di permukaan namun begitu banyak yang tak terihat. Sehingga perlu menjadi perhatian dan kajian bersama.
"Penanganan korban esensial sekali dan sangat diharuskan. Korban sudah banyak dan yang melapor itu hanya pucuk. Ini perlu pertolongan dari semua pihak," jelasnya.
Nalini mengatakan pada dasarnya pelaku kejahatan seksual memendam rasa permusuhan, kebencian, dan sifat agresif yang tingi terhadap seseorang. Hukuman kebiri hanya 'memutus' sifat agresif pelaku secara seksual semata.
"Maka, nantinya dia akan keluar mencari saluran lain. Agresif itu kan macam-macam untuk menyerang orang lain. Jadi hukuman bagi predator anak harus efektif dan efisien berdasarkan hasil asesmen," kata dia.
Nalini mengakui hukuman kebiri tak sebanding dengan dampak yang dialami korban. Untuk menghindari kontroversi, pidana lain dinilai bisa diambil sebagai bagian dari memberikan efek jera.
"Jika diperlukan, hukuman seumur hidup. Tapi harus konsisten, jangan diberi remisi. Itu jauh lebih efektif. Ibarat dihukum seperti teroris. Karena ini (perlakuan) teror juga bagi individu. Membunuh masa depannya," tandasnya.
Surabaya: Psikolog Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya, Nalini Muhdi, menilai tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tak sekadar kejahatan seksual namun juga kejahatan luar biasa terhadap manusia.
Tapi terlepas dari itu, kata Nalini, penyebab seseorang mengalami perilaku seks menyimpang tetap harus ditelusuri. Bukan tidak mungkin pelaku merupakan korban di masa lalu.
"Maka tugas kita adalah melakukan asesmen. Dianalisis kenapa dia menjadi pedofil," ungkapnya, Kamis, 29 Agustus 2019.
Menurut Nalini penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak tak bisa menyelesaikan persoalan. Penanganan komprehensif terhadap pelaku dan korban harus dilakukan.
Di sisi lain, pelecehan seksual terhadap anak juga merupakan fenomena gunung es. Artinya, hanya tampak di permukaan namun begitu banyak yang tak terihat. Sehingga perlu menjadi perhatian dan kajian bersama.
"Penanganan korban esensial sekali dan sangat diharuskan. Korban sudah banyak dan yang melapor itu hanya pucuk. Ini perlu pertolongan dari semua pihak," jelasnya.
Nalini mengatakan pada dasarnya pelaku kejahatan seksual memendam rasa permusuhan, kebencian, dan sifat agresif yang tingi terhadap seseorang. Hukuman kebiri hanya 'memutus' sifat agresif pelaku secara seksual semata.
"Maka, nantinya dia akan keluar mencari saluran lain. Agresif itu kan macam-macam untuk menyerang orang lain. Jadi hukuman bagi predator anak harus efektif dan efisien berdasarkan hasil asesmen," kata dia.
Nalini mengakui hukuman kebiri tak sebanding dengan dampak yang dialami korban. Untuk menghindari kontroversi, pidana lain dinilai bisa diambil sebagai bagian dari memberikan efek jera.
"Jika diperlukan, hukuman seumur hidup. Tapi harus konsisten, jangan diberi remisi. Itu jauh lebih efektif. Ibarat dihukum seperti teroris. Karena ini (perlakuan) teror juga bagi individu. Membunuh masa depannya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)