Banjarmasin: 52 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terjaring razia mendatangi Polresta Banjarmasin dengan didampingi orang tua. Para orang tua datang untuk menandatangani surat pernyataan tidak memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor saat ke sekolah.
"Hal ini harus dilakukan kepada para pelajar SMP dan orang tua agar bisa mengawasi anak-anak mereka lebih ketat lagi," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, 16 Agustus 2019.
Wibowo menjelaskan orang tua dan anak yang terjaring razia dikumpulkan di Aula Rupattama Polresta Banjarmasin guna menerima bimbingan dan pengarahan.
Usai menerima bimbingan dari Kasat Lantas, perwakilan Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan, para orang tua tahu alasan aparat melarang anak SMP atau belum cukup umur dilarang mengendarai sepeda motor.
"Kami telah jelaskan bahayanya naik sepeda motor di saat belum cukup umur dan emosi kejiwaan masih labil. Itu sangat bahaya dan potensi kecelakaan besar dan banyak terjadi pelaku atau korban masih anak di bawah umur," jelas Wibowo.
Usai menerima bimbingan, para orang tua dan anak menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan mengizinkan anak untuk mengendarai sepeda motor/mobil selama belum memilik Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Apabila nanti ada anak SMP yang melanggar dan dengan orang yang sama kami akan memberikan sanksi hukum yang lebih tegas lagi agar dapat menimbulkan efek jera," pungkas Wibowo.
Banjarmasin: 52 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terjaring razia mendatangi Polresta Banjarmasin dengan didampingi orang tua. Para orang tua datang untuk menandatangani surat pernyataan tidak memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor saat ke sekolah.
"Hal ini harus dilakukan kepada para pelajar SMP dan orang tua agar bisa mengawasi anak-anak mereka lebih ketat lagi," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, 16 Agustus 2019.
Wibowo menjelaskan orang tua dan anak yang terjaring razia dikumpulkan di Aula Rupattama Polresta Banjarmasin guna menerima bimbingan dan pengarahan.
Usai menerima bimbingan dari Kasat Lantas, perwakilan Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan, para orang tua tahu alasan aparat melarang anak SMP atau belum cukup umur dilarang mengendarai sepeda motor.
"Kami telah jelaskan bahayanya naik sepeda motor di saat belum cukup umur dan emosi kejiwaan masih labil. Itu sangat bahaya dan potensi kecelakaan besar dan banyak terjadi pelaku atau korban masih anak di bawah umur," jelas Wibowo.
Usai menerima bimbingan, para orang tua dan anak menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan mengizinkan anak untuk mengendarai sepeda motor/mobil selama belum memilik Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Apabila nanti ada anak SMP yang melanggar dan dengan orang yang sama kami akan memberikan sanksi hukum yang lebih tegas lagi agar dapat menimbulkan efek jera," pungkas Wibowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)