ilustrasi/MI
ilustrasi/MI

KPU Jepara Ingatkan Parpol Tak Curi Start Kampanye

Rhobi Shani • 16 Maret 2023 11:53
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengingatkan partai politik (Parpol) tak curi start kampanye. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, kampanye baru akan dimulai 28 November 2023.
 
Namun, sejumlah Parpol peserta Pemilu sudah mulai memasang atribut tanda gambar atau logo dan nomor urut Parpol. Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, mengatakan Regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye sama dengan Pemilu 2019, yaitu Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
 
“Karena regulasinya masih sama dengan pemilu 2019 lalu, ini sebenarnya kita hanya review saja. Tahapan kampanye memang belum mulai. Namun pada kenyataannya saat ini sudah banyak Parpol peserta Pemilu yang melakukan aktivitas menyerupai kampanye. Dan ini  perlu diatur agar tertib,” ujar Subchan, Kamis, 16 Maret 2023.
 
Saat ini, Parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal dengan metode pemasangan bendera dan nomor urutnya. Serta mengadakan kegiatan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
 
Baca: KPU Lampung Selatan Selesai Coklit 780.077 Pemilih

“Parpol memang sudah boleh pasang bendera partai masing-masing. Tetapi pemasangan bendera tidak boleh asal pasang di tempat yang terlarang,” kata Subchan.
 
Saat ini, sejumlah partai telah memasang bendera yang memuat gambar logo partai dan nomor urut di sejumlah tempat fasilitas umum, seperti di samping kanan atau kiri jembatan. Hal yang demikian juga melanggar peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan atau Perda K3.
 
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, mengatakan pihaknya pernah berkirim surat imbauan kepada seluruh Parpol peserta Pemilu agar tidak berkampanye sebelum masuk jadwal kampanye. Hal itu dilakukan sebagai tindakan pencehagan agar tidak terjadi pelanggaran.
 
“Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kamitindak tegas,” kata Sujiantoko.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan