ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Ajakan Kencan Ditolak, Pria di Jepara Ancam Sebar Foto Vulgar

Rhobi Shani • 18 Juli 2023 19:05
Jepara: Warga Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, AA, ditangkap satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Jepara. Hal ini gegara pria 43 tahun mengancam akan menyebarkan foto-foto vulgar milik gadis di bawah umur.
 
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menyampaikan gadis berusia 16 tahun itu sebelumnya berkencan dengan AA. Tanpa diketahui gadis itu, ternyata AA menyimpan banyak foto korban.
 
“Pelaku sudah beberapa kali kencan dengan korban,” ungkap Tohari, Selasa, 18 Juli 2023.

Kasus terungkap bermula pada Jumat, 23 Juni 2023, sekira pukul 12.48 WIB, AA menghubungi korban mengajak kencan pada 25 Juni 2023. Namun, korban menolak dengan alasan tertentu.
 
Tak terima ajakannya ditolak, AA lalu mengirimkan salah satu foto telanjang korban. AA juga mengatakan bahwa dia masih memiliki foto vulgar korban.
 
Baca: Pelaku Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto telanjang korban,” kata Tohari.
 
Atas tindakan AA, korban kemudian melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban melaporkannya kepada Polres Jepara.
 
Mendapati laporan tersebut, Tohari langsung mengejar pelaku. Pada Senin, 17 Juli 2023, pukul 21.00 WIB, Satreskrim Polres Jepara berhasil AA berhasil ditangkap.
 
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 81 jo 76D  dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
 
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandas Tohari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan