Depok: Rizky Noviandy Achmad, terdakwa kasus pembunuhan putri kandung dan penganiayaan terhadap istri di Depok, Jawa Barat, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap putri kandungnya dan menganiaya istrinya.
“Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata Hakim Ketua PN Depok, Ahmad Adib, dikutip dari Headline News di Metro TV, Jumat, 21 Juli 2023.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa ialah putri kandungnya kehilangan nyawa di tangan terdakwa dan sang istri mengalami cacat akibat dianiaya terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” lanjut hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sebelumnya, terdakwa mengajukan pleidoi yang berisi permintaan agar dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim. Setelah mendapat vonis, terdakwa berencana mengajukan banding.
Rizky membunuh putri kandungnya berinisial KPC (13) serta menganiaya istrinya hingga kritis dan mengalami cacat. Aksi kejam ini ia lakukan di kediamannya di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 1 November 2022 lalu. Pemicunya adalah pertengkaran dirinya dengan sang istri.
(Ajeng Putri Yuwono)
Depok: Rizky Noviandy Achmad, terdakwa
kasus pembunuhan putri kandung dan penganiayaan terhadap istri di Depok, Jawa Barat, divonis
hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap putri kandungnya dan menganiaya istrinya.
“Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata Hakim Ketua PN Depok, Ahmad Adib, dikutip dari Headline News di Metro TV, Jumat, 21 Juli 2023.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa ialah putri kandungnya kehilangan nyawa di tangan terdakwa dan sang istri mengalami cacat akibat dianiaya terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” lanjut hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sebelumnya, terdakwa mengajukan pleidoi yang berisi permintaan agar dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim. Setelah mendapat vonis, terdakwa berencana mengajukan banding.
Rizky membunuh putri kandungnya berinisial KPC (13) serta menganiaya istrinya hingga kritis dan mengalami cacat. Aksi kejam ini ia lakukan di kediamannya di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 1 November 2022 lalu. Pemicunya adalah pertengkaran dirinya dengan sang istri.
(Ajeng Putri Yuwono) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)