Solo: Korban pelecehan seksual instruktur taewondo di Solo diiming-imingi maju Kejuaraan Nasional (Kejurnas). Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka pelecehan seksual Donny Susanto, warga Serengan, Solo.
"Dari pemeriksaan tersangka dan korban, yang ditawarkan pada korban adalah korban akan diikutkan dalam kejuaraan nasional. Dan sebagai wujud kepatuhan murid pada gurunya," ujar Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, di Solo, Jumat, 24 Maret 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, sampai saat ini korban berjumlah tiga orang dan semua merupakan murid laki-laki tersangka. Terkait itu, Polresta Solo meminta jika ada korban lain untuk melapor.
Iwan menambahkan, pelaku melakukan aksinya tersebut selama 2,5 tahun terakhir. Polresta Solo menggandeng LPSK untuk menjamin korban dan saksi.
"Meski jumlah korban masih dalam pengembangan, namun kami berharap tidak ada korban lain lagi. Jika memang masih ada, kami minta untuk melakukan pelaporan. Tersangka dikenakan pasal pencabulan dan pelecehan seksual pada anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara," bebernya.
Sementara itu, tersangka melakukan tindak asusilanya di dua lokasi berbeda yaitu di sanggar latihan dan hotel.
"Ada dua TKP, di sanggar dan hotel. Untuk yang hotel dilakukan saat mereka melakukan semacam pertandingan try out. Sesuai prosedur, korban diberikan pendampingan," ungkapnya.
Solo: Korban pelecehan seksual instruktur taewondo di Solo diiming-imingi maju Kejuaraan Nasional (Kejurnas). Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka pelecehan seksual Donny Susanto, warga Serengan, Solo.
"Dari pemeriksaan tersangka dan korban, yang ditawarkan pada korban adalah korban akan diikutkan dalam kejuaraan nasional. Dan sebagai wujud kepatuhan murid pada gurunya," ujar Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, di Solo, Jumat, 24 Maret 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, sampai saat ini korban berjumlah tiga orang dan semua merupakan murid laki-laki tersangka. Terkait itu, Polresta Solo meminta jika ada korban lain untuk melapor.
Iwan menambahkan, pelaku melakukan aksinya tersebut selama 2,5 tahun terakhir. Polresta Solo menggandeng LPSK untuk menjamin korban dan saksi.
"Meski jumlah korban masih dalam pengembangan, namun kami berharap tidak ada korban lain lagi. Jika memang masih ada, kami minta untuk melakukan pelaporan. Tersangka dikenakan pasal pencabulan dan pelecehan seksual pada anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara," bebernya.
Sementara itu, tersangka melakukan tindak asusilanya di dua lokasi berbeda yaitu di sanggar latihan dan hotel.
"Ada dua TKP, di sanggar dan hotel. Untuk yang hotel dilakukan saat mereka melakukan semacam pertandingan try out. Sesuai prosedur, korban diberikan pendampingan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)