Tangerang: HM, 55, seorang pria asal Desa Bitung Jaya, Cikupa, Kabupaten Tangerang dibekuk atas tindak pidana pencabulan. Pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi saat korban membeli pampers di warung dekat rumah pelaku.
"Korban saat itu sedang membeli pampers di dekat rumah pelaku. Kejadiannya pada Selasa, 21 Maret 2023. Di hari itu juga kami berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono, Sabtu, 25 Maret 2023.
Wahyu menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban jika anaknya telah menjadi korban pencabulan. Pelaku, lanjutnya, mencabuli korban dengan cara mencium bibir, memeluk, dan menyentuh kemaluan korban.
"Pada saat korban sedang membeli pampers di sebuah warung pelaku mulai beraksi. Modus pelaku memberikan uang Rp3 ribu kepada korban agar mudah terperdaya," katanya.
Wahyu menjelaskan, adanya laporan tersebut pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui akan tindakan yang telah dilancarkannya kepada korban.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polsek Cikupa. Hal itu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: HM, 55, seorang pria asal Desa Bitung Jaya, Cikupa, Kabupaten Tangerang dibekuk atas tindak pidana
pencabulan. Pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi saat korban membeli pampers di warung dekat rumah pelaku.
"Korban saat itu sedang membeli pampers di dekat rumah pelaku. Kejadiannya pada Selasa, 21 Maret 2023. Di hari itu juga kami berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono, Sabtu, 25 Maret 2023.
Wahyu menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban jika anaknya telah menjadi korban pencabulan. Pelaku, lanjutnya, mencabuli korban dengan cara mencium bibir, memeluk, dan menyentuh
kemaluan korban.
"Pada saat korban sedang membeli pampers di sebuah warung pelaku mulai beraksi. Modus pelaku memberikan uang Rp3 ribu kepada korban agar mudah terperdaya," katanya.
Wahyu menjelaskan, adanya laporan tersebut pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui akan tindakan yang telah dilancarkannya kepada korban.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polsek Cikupa. Hal itu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)