Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Iya betul sesuai dengan PKPU 6/2023 tentang alokasi kursi dan Dapil. Dari 6 Dapil di 2019 menjadi 5 Dapil," katanya kepada Medcom.id, Selasa, 7 Februari 2023.
Kendati demikian, dia memastikan bahwa jumlah total kursi di DPRD Kota Bekasi tak berubah tetap sebanyak 50 kursi.
Baca: Rekrutmen Anggota KPU di DOB Papua Diproses |
"Jumlah kursi DPRD Kota Bekasi tetap 50 kursi. Dibagi sesuai alokasi kursi per dapil. Nantinya pencalonan oleh Parpol mengikuti dapil yg baru ditetapkan," katanya.
Disampaikan bahwa kelima Dapil di Kota Bekasi tersebut masing-masing adalah, Dapil Kota Bekasi 1 (Bekasi Timur dan Bekasi Selatan) dengan jumlah kursi sebanyak 10, Dapil Kota Bekasi 2 (Bekasi Utara dan Medansatria) dengan 10 kursi dan Dapil Kota Bekasi 3 (Rawalumbu, Bantargebang, Mustikajaya).
Selanjutnya, Dapil Kota Bekasi 4 (Jatiasih, Jatisampurna, Pondokmelati) dengan 9 kursi dan Dapil Kota Bekasi 5 (Bekasi Barat, Pondokgede) dengan alokasi 10 kursi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id