Bandung: Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai menggelar sidang gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Selasa, 15 Agustus 2023.
Sidang pertama gugatan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil beragendakan pemeriksaan legalitas para pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, baik penggugat maupun tergugat.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Tuti Haryati itu pun berlangsung singkat. Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan.
"Kata kunci pada gugatan yang digugat apa, digugat sebagai jabatan atau pribadi. Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai," ucap Hakim Ketua Tuti Haryati.
Seusai sidang, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar, Arief Nadjmudin, mengatakan saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa.
"Sudah clear semua, kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali (mediasinya)," ucapnya.
Pihaknya pun mengaku bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil, meskipun jabatannya sebagai gubernur bakal selesai dalam waktu dekat.
"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai gubernur," lanjut dia.
Terkait materi gugatan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti. "Nanti hakim yang membacakannya."
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, menambahkan, Gubernur Ridwan Kamil tidak akan hadir dan mengutus Biro Hukum Pemprov Jabar. Dalam sidang pertama dalam materi gugatan perkara perdata nomor 325/Pdt/G/2023/PN.BDG dengan agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak.
"Pak Gubernur telah menunjuk kuasa hukum dari Pemprov Jabar, sehingga yang menghadiri persidangan adalah penerima kuasa, Pemprov Jabar. Karena agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak, tentunya Pemprov Jabar mempersiapkan dokumen administratif yang biasa diminta oleh majelis hakim, seperti surat kuasa, surat perintah dan identitas penerima kuasa," imbuh dia.
Sementara itu, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.
"Imateriel Rp9 perak, materiel Rp9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," terangnya.
Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," kata Sutardi.
Bandung: Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai menggelar sidang gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun
Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Selasa, 15 Agustus 2023.
Sidang pertama gugatan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil beragendakan pemeriksaan legalitas para pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, baik penggugat maupun tergugat.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Tuti Haryati itu pun berlangsung singkat. Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan.
"Kata kunci pada gugatan yang digugat apa, digugat sebagai jabatan atau pribadi. Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai," ucap Hakim Ketua Tuti Haryati.
Seusai sidang, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar, Arief Nadjmudin, mengatakan saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa.
"Sudah
clear semua, kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali (mediasinya)," ucapnya.
Pihaknya pun mengaku bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil, meskipun jabatannya sebagai gubernur bakal selesai dalam waktu dekat.
"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai gubernur," lanjut dia.
Terkait materi gugatan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti. "Nanti hakim yang membacakannya."
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, menambahkan, Gubernur Ridwan Kamil tidak akan hadir dan mengutus Biro Hukum Pemprov Jabar. Dalam sidang pertama dalam materi
gugatan perkara perdata nomor 325/Pdt/G/2023/PN.BDG dengan agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak.
"Pak Gubernur telah menunjuk kuasa hukum dari Pemprov Jabar, sehingga yang menghadiri persidangan adalah penerima kuasa, Pemprov Jabar. Karena agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak, tentunya Pemprov Jabar mempersiapkan dokumen administratif yang biasa diminta oleh majelis hakim, seperti surat kuasa, surat perintah dan identitas penerima kuasa," imbuh dia.
Sementara itu, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.
"Imateriel Rp9 perak, materiel Rp9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," terangnya.
Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," kata Sutardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)