Tangkapan layar Instagram
Tangkapan layar Instagram

Viral Anak Kucing Dicekoki Arak, Pelaku Menangis saat Dilaporkan ke Polisi

Medcom • 27 Juli 2022 15:12
Jakarta: Akun Instagram @tio_russ mengunggah video yang memperlihatkan beberapa pemuda tengah mencekoki anak kucing dengan minuman keras. Kejadian di video tersebut terjadi di daerah Jembrana, Bali.
 
Dalam video tersebut terlihat beberapa pemuda yang sedang meminum minuman keras. Salah seorang dari mereka lantas membuka paksa mulut seekor kucing. 
 
Ketika salah satu pemuda memegangi mulut kucing dengan kedua tangannya, pemuda lain terlihat menuangkan miras ke dalam mulut kucing tersebut. Setelah itu, terdengar suara tawa terbahak-bahak.

Viralnya video tersebut memantik amarah warganet dan segenap komunitas pecinta satwa. Aksi tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu komunitas pecinta satwa, Rumah Singgah Satwa (RUSS), ke Polres Jembrana.
 
Baca: Pemkot Jakbar Bolehkan Warga Beri Makan Kucing Liar, Ini Syaratnya
 
Berkat video yang viral di media sosial, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pemuda yang ada di dalam video tersebut. Ketika dibawa ke kantor polisi, ketiga pemuda tersebut menangis memohon agar laporan kasus tidak dilanjutkan. 
 
Akhirnya kasus tersebut diselesaikan dengan jalur damai sesuai dengan permohonan dari orang tua pelaku dan pelaku sendiri.
 

Aturan yang dilanggar

Indonesia memiliki sejumlah aturan yang tertuang dalam undang-undang terkait perlindungan terhadap satwa. Beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan adalah Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2009 dan UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 302 KUHP

Pasal 302 menyatakan bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan (baik ringan maupun berat) dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400.000,00. Penganiayaan ringan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah tindakan sengaja untuk menyakiti, melukai, dan/atau merugikan kesehatannya. Sedangkan penganiayaan berat yang dimaksud adalah tindakan yang mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, dan/atau mati.

Pasal 540 KUHP

Pasal 540 menyatakan bahwa seseorang dapat dihukum pidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal Rp200.000,00 jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya; menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan; menggunakan hewan yang cacat/hamil/menyusui/kudisan/luka untuk bekerja; serta mengangkut atau pun menyuruh hewan tanpa diberi makan tanpa diberi makan atau minum.

UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif. Jika melanggar, hukuman yang dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan serta denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp3 juta. (Diza Wardoyo)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan