Banda Aceh: Tersangka kasus penjualan kulit harimau di Aceh diancam penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. Keputusan itu setelah Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyatakan lengkap berkas perkara kasus penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi.
Perwakilan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera KLHK, Subhan, mengatakan berkas perkara berupa satu lembar kulit Harimau Sumatra beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring dengan tersangka A, 41, dan S, 44, telah diserahkan pada 9 November 2022.
"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," kata Subhan, Selasa, 15 November 2022.
Subhan menerangkan berkas perkara tersebut merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra yang sebelumnya menetapkan Is, 49, A dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit harimau.
"Adapun IS telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan pada tanggal 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong," ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022.
Baca: Polresta Banda Aceh Sita 92 Produk Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
"Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A dan S datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, pihaknya segera melakukan tangkap tangan. Dari operasi tersebut, tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan kasus, pada tanggal 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Banda Aceh: Tersangka kasus penjualan kulit harimau di
Aceh diancam penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. Keputusan itu setelah Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyatakan lengkap berkas perkara kasus penjualan bagian-bagian
satwa yang dilindungi.
Perwakilan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera KLHK, Subhan, mengatakan berkas perkara berupa satu lembar kulit
Harimau Sumatra beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring dengan tersangka A, 41, dan S, 44, telah diserahkan pada 9 November 2022.
"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," kata Subhan, Selasa, 15 November 2022.
Subhan menerangkan berkas perkara tersebut merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra yang sebelumnya menetapkan Is, 49, A dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit harimau.
"Adapun IS telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan pada tanggal 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong," ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022.
Baca:
Polresta Banda Aceh Sita 92 Produk Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
"Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A dan S datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, pihaknya segera melakukan tangkap tangan. Dari operasi tersebut, tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan kasus, pada tanggal 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)