Tangerang: Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, meringkus 14 orang pelaku kasus perjudian. Belasan orang tersebut merupakan pelaku judi daring dan konvensional.
"Ini bentuk komitmen kami sekaligus menindak lanjuti instruksi Kapolri dalam memberantas tindak pidana perjudian. Selama Agustus 2022, kami berhasil meringkus 14 orang pelaku perjudian," ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dedi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku didominasi oleh pekerja buruh. Dari 14 pelaku, lanjutnya, dua di antaranya merupakan pelaku judi online dan 12 lainnya konvensional.
"Ke-14 pelaku di jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap dia.
Dedi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada setiap pelaku tindak pidana perjudian. Dia mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun.
"Kami tegaskan, kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku judi," katanya.
Tangerang: Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, meringkus 14 orang pelaku kasus perjudian. Belasan orang tersebut merupakan
pelaku judi daring dan konvensional.
"Ini bentuk komitmen kami sekaligus menindak lanjuti instruksi Kapolri dalam memberantas tindak pidana perjudian. Selama Agustus 2022, kami berhasil meringkus 14 orang pelaku perjudian," ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dedi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku didominasi oleh pekerja buruh. Dari 14 pelaku, lanjutnya, dua di antaranya merupakan pelaku
judi online dan 12 lainnya konvensional.
"Ke-14 pelaku di jerat dengan
Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap dia.
Dedi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada setiap pelaku tindak pidana perjudian. Dia mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun.
"Kami tegaskan, kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku judi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)