Kalteng: Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polres jajarannya menangkap 57 pelaku perjudian, baik judi offline maupun online. Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro.
"Selama Bulan Agustus 2022, kami berhasil mengamankan 57 terduga pelaku perjudian, dengan perincian 38 pelaku judi offline dan 19 pelaku judi online," ungkap Eko, Rabu, 24 Agustus 2022.
Baca: Promotor Situs Judi Online di Sumsel Dibekuk |
Sedangkan untuk jumlah kasusnya, sebanyak 37 kasus. Judi oflline sebanyak 18 kasus dan judi online 19 kasus.
Dirreskrimsus Polda Kalteng mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan dari bandar judi offline senilai Rp 42 juta, enam unit gawai, 19 buah mata dadu, dan enam buah lapak judi.
"Untuk barang bukti perjudian online, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 25 juta, 20 gawai, empat buku rekap angka, 13 pulpen dan 15 lembar kupon putih," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di