Banda Aceh: Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Aceh, menetapkan lima orang terduga pelaku korupsi pembangunan rumah senif fakir miskin pada Kantor Baitulmal Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2021.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, mengatakan, kelima tersangka masing-masing yaitu kepala Baitulmal Aceh Utara berinisial YI, 43. Ia juga merangkap sebagai pengarah tim pelaksana.
Kemudian terduga lainnya yaitu Z, 39, selaku koordinator tim pelaksana dan ZZ, 46, selaku Kepala Sekretariat Baitulmal Aceh Utara. Kemudian PPTK berinisial M, 49 dan ketua tim pelaksana berinisial RS, 36.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu berawal saat adanya proyek pembangunan 251 unit rumah duafa yang tersebar di berbagai kecamatan di Aceh Utara melalui Sekretariat Baitulmal setempat.
“Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp11,2 miliar, yang bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Agustus 2022.
Arif menerangkan, pekerjaan mulai dilakukan pada 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender, dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.
“Tersangka sampai saat ini belum ditahan. Kami masih menunggu arahan selanjutnya, yang jelas sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” ucap Arif.
Adapun kelima tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Banda Aceh: Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Aceh, menetapkan lima orang terduga pelaku korupsi pembangunan rumah senif fakir miskin pada
Kantor Baitulmal Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2021.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, mengatakan, kelima tersangka masing-masing yaitu kepala Baitulmal Aceh Utara berinisial YI, 43. Ia juga merangkap sebagai pengarah tim pelaksana.
Kemudian terduga lainnya yaitu Z, 39, selaku koordinator tim pelaksana dan ZZ, 46, selaku
Kepala Sekretariat Baitulmal Aceh Utara. Kemudian PPTK berinisial M, 49 dan ketua tim pelaksana berinisial RS, 36.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu berawal saat adanya proyek pembangunan 251 unit rumah duafa yang tersebar di berbagai kecamatan di Aceh Utara melalui Sekretariat Baitulmal setempat.
“Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp11,2 miliar, yang bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Agustus 2022.
Arif menerangkan, pekerjaan mulai dilakukan pada 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender, dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.
“Tersangka sampai saat ini belum ditahan. Kami masih menunggu arahan selanjutnya, yang jelas sudah ada penetapan
tersangka dalam kasus ini,” ucap Arif.
Adapun kelima tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)