Bandar Lampung: Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menegaskan akan mendalami keabsahan status orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada pelaku pembacokan satu keluarga di Sukabumi, Sutrisno, 49.
"Tidak semudah itu kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan adalah ODGJ," kata Kombes Ino, Senin, 15 Agustus 2022.
Menurut dia, ada beberapa tahapan atau langkah-langkah yang akan dilakukan polisi dalam menentukan status kejiwaan pelaku. Salah satunya, melalui pemeriksaan intensif bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
"Tetapi kalau dia bukan ODGJ, ya perlakuannya akan sama seperti tersangka," katanya.
Pihaknya juga akan melakukan penelusuran riwayat penyakit pelaku berdasarkan keterangan para tetangga dan korban.
"Kami akan melibatkan instansi lain untuk terus melakukan kordinasi demi mengetahui status kesehatan yang bersangkutan," ujar dia.
Bandar Lampung: Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menegaskan akan mendalami keabsahan status
orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada pelaku pembacokan satu keluarga di Sukabumi, Sutrisno, 49.
"Tidak semudah itu kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan adalah
ODGJ," kata Kombes Ino, Senin, 15 Agustus 2022.
Menurut dia, ada beberapa tahapan atau langkah-langkah yang akan dilakukan polisi dalam menentukan
status kejiwaan pelaku. Salah satunya, melalui pemeriksaan intensif bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
"Tetapi kalau dia bukan ODGJ, ya perlakuannya akan sama seperti tersangka," katanya.
Pihaknya juga akan melakukan penelusuran riwayat penyakit pelaku berdasarkan keterangan para tetangga dan korban.
"Kami akan melibatkan instansi lain untuk terus melakukan kordinasi demi mengetahui status kesehatan yang bersangkutan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)