Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat (kiri) pada saat berbicara kepada tersangka PR (58) yang merupakan pemilik ratusan batang tanaman ganja dalam  jumpa pers terkait Operasi Tumpas Semeru di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (5/9/2022). ANTARA/Vicki Febr
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat (kiri) pada saat berbicara kepada tersangka PR (58) yang merupakan pemilik ratusan batang tanaman ganja dalam jumpa pers terkait Operasi Tumpas Semeru di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (5/9/2022). ANTARA/Vicki Febr

Untuk Obat Stroke, Warga Malang Nekat Tanam Ganja

Antara, Clicks.id • 06 September 2022 11:06
Malang: Tim Satresnarkoba Polres Malang menemukan ladang ganja di lereng gunung Semeru. Belakangan diketahui, ganja itu sengaja ditanam oleh seorang pria yakni Prayitno alias PIR (58), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. 
 
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengungkapkan tersangka menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri dan sebagai obat stroke.
 
"Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru. Untuk ganja, kami mengamankan ratusan batang tanaman ganja, yang ditanam di lereng gunung," ungkap Ferli, Senin, 5 September 2022.

Dari tangan Prayitno, polisi mengamankan barang bukti yakni 6 batang pohon ganja ukuran besar, 42 batang pohon ganja tertanam ukuran sedang dalam polibek plastik, 67 batang pohon ganja ukuran kecil dalam polibek plastik, 90 polibek plastik berisikan benih ganja dan 1 bungkus biji ganja dalam plastik transparan seberat 292 gram.
 
Baca juga: 2 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Pegunungan Tangse Aceh

Dirinya mengaku bahwa penanaman ganja itu ia lakukan bersama rekannya berinisial KSN yang juga telah diamankan polisi. Ia menyebut bahwa hasil pohon ganja yang ditanam, ia konsumsi sendiri dan sebagian digunakan oleh KSN untuk pengobatan ibunya yang menderita sakit stroke.
 
“Nanamnya di belakang rumah. Dikonsumsi sendiri dan bersama KSN untuk pengobatan ibunya yang sakit stroke. Itu diseduh dengan air untuk dijadikan (seperti) minuman teh,” ujar tersangka PR.
 
Sementara itu, dari tangan KSN, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa 1 Poket ganja di bungkus plastik transparan seberat 441 gram, 27 batang tanaman ganja, 1 nuah kantong kresek warna putih berisi ranting tanaman ganja berisikan 248 buah, 1 buah kantong kresek warna kuning berisi daun ranting, tanaman ganja seberat 31 gram.
 
"Namun, berdasarkan penyelidikan, selain untuk dikonsumsi sendiri, hasil tanaman ganja yang ditanam PR dan KSN itu ternyata juga diedarkan dan dijual," kata KBO Satresnarkoba Polres Malang, Iptu Umarji.
 
Baca juga: Polres Aceh Besar Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja

Umarji mengatakan salah satunya dijual kepada seorang warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang berinisial MLD, 44. Bahkan, penangkapan terhadap PR dan KSN bermula saat polisi mengamankan MLD. Umarji menjelaskan awalnya polisi menerima informasi bahwa MLD kerap menggelar pesta Sabu dan Ganja.
 
"Kami menindaklanjuti informasi tersebut. Dan MLD diringkus pada Rabu 31 Agustus 2022. Lalu, berkembang dengan penangkapan PR dan KSN di rumahnya masing-masing," terangnya.
 
Dari hasil pemeriksaan polisi, penanaman ganja dilakukan PIR dan KSN juga dilakukan di lahan kurang lebih seluas 1 hektare. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa dari lahan tersebut tampak sudah pernah dilakukan panen. Meskipun, tersangka PR mengaku belum lama menanam ganja tersebut.
 
“Jadi di lahannya itu ada sebagian yang terlihat bekas dibakar. Itu bisa dilihat bahwa (kemungkinan) telah ada tanaman (ganja) yang dipanen oleh tersangka,” jelas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan